RADAR TEGAL - Baru-baru ini BI Checking telah diubah menjadi (SLIK) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK checking memiliki proses yang sangat penting yaitu dalam pengajuan pinjaman dana, baik itu ranah pinjaman online (pinjol) maupun kredit pemilikan rumah (KPR).
Ada kemudahan untuk kalian, jika pengajuan pinjaman kalian ingin mudah mendapatkan persetujuan dari bank harus memiliki histori kredit yang bagus.
Namun sebaliknya, jika kredit histori yang kalian punya mecet, maka hal itu, membuat pengajuan pinjaman akan gagal dan pada akhirnya tidak mendapatkan pinjaman.
Saat ini juga banyak sekali yang mempunyai masalah bagi nasabah yaitu mengalami macet dalam pembayaran tagihan. Bahkan nama nasabah akan diblacklist oleh OJK dan tidak bisa melakukan transaksi pinjaman.
Baca Juga: Galbay Pinjol Wajib Tahu! Berapa Lama Data Kita akan di Blacklist OJK?
Baca Juga: Jangan Panik! Apakah Debt Collector Easy Cash Datang Kerumah? Begini Penjelasannya
Untuk kalian yang ingin lancar meminjam dana, kalian harus perbaiki terlebih dahulu BI Checking dengan cara melunasinya.
Sebenarnya, data kalian yang tadinya di blacklist akan terhapus. Namun, masalahnya membutuhkan waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.
Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.
Lunasi Utang Kredit
Walaupun nasabah sudah diblacklist (daftra hitam) tenang saja pihak bank memiliki alternastif yaitu dengan cara kekeluargaan.
Artinya, nasabah mempunyai kesempatan, tapi manfaatkan dengan baik dan bicarakan masalah tersebut demi mencari solusi terbaik.Sehingga nasabah tidak akan bermasalah lagi.
Minta Keringanan Cicilan
Agar bank dan lembaga pinjaman online yang kalian gunakan kembali menaruh kepercayaan kepada kalian, usahakan minta keringanan cicilan walaupun masa tenornya lebih panjang.