RADAR TEGAL - Kalian mungkin ada yang pemula dan belum tau sama sekali mengenai pinjaman online, namun dengan tergesa - gesa mengajukan pinjaman. Lebih baik cari tau terlebih dahulu dan selalu utamakan menggunakan platform pinjaman online yang legal saja.
Apalagi berkat kemajuan zaman ini teknologi juga sudah berkembang pesat, kalian cari tau deh dulu mana saja platform legal terpercaya. Atau jika mau yang pasti - pasti menjawab, kalian bisa coba buka mencari jawabannya lewat website OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Oh ya bagi kalian yang belum tau, biasanya platform ilegal punya DC yang bersigap meneror nasabahnya jika alami galbay loh!
Meminjam dengan tergesa - gesa melalui pinjaman online apalagi tidak tau kalo platform yang sedang dipakai itu ilegal, biasanya akan berpotensi mengancam data pribadi kalian loh. Memang sih kebanyakan platform pinjol ilegal lebih menarik dan selalu bisa membuat calon nasabahnya tergiur.
Seperti misalnya mengiming - imingi limit yang besar, tenor yang panjang, syarat pendaftaran yang mudah dan kadang tidak masuk akal, serta pencairan yang sangat cepat. Ya tapi kalian harus siap resiko nya jika sudah terlanjur memilih pinjaman pada platform ilegal.
Selain data kalian berpotensi dicuri, DC akan selalu meneror jika kalian mengalami galbay. Walaupun demikian, usahakan jangan sampai galbay dan bisa membayar cicilan sebelum jatuh tempo.
Lalu kapan sih DC ini akan datang kerumah atau meneror jika nasabahnya alami galbay? Jadi, DC atau debt collector ini bisa terus meneror jika nasabahnya tidak bisa membayar cicilan lebih dari kurun waktu 90 hari. Tentunya jika DC datang ke rumah, selain mempermalukan harga diri jika bakal jadi omongan tetangga kan?
Kalian tidak mau kan sampai hal tersebut terjadi? kalau begitu jangan coba - coba ajukan pinjaman dengan platform ilegal ya. Pilihlah platform legal yang pasti - pasti saja karena sudah pasti aman dan dalam pengawasan OJK.
Yuk simak daftar platform legal di bawah ini yang bisa kalian coba gunakan untuk mengajukan pinjaman:
1. Dana Tunai
2. Dana Rupiah
3. Tunaiku
4. Akulaku