RADAR TEGAL- Diduga korupsi Dana Desa (DD) hingga Rp1,4 miliar, mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal SA, 47 tahun membuat sejumlah kegiatan fisik fiktif. Hal itu berlangsung selama dua tahun yakni di tahun 2021 dan 2022.
"Hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan mantan Kades Jejeg selama dua tahun anggaran yang dilakukan Inspektorat sudah kami terima. Dimana dari hasil audit tersebut ada kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen merangkap Humas Yusuf Luqita Danawiharja SH MH, Selasa 26 September 2023.
Kasus korupsi DD yang dilakukan mantan Kades Jejeg, sudah menemui babak baru. Dari hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Inspektorat, terkait audit kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan APBDes Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa, terbukti ada kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.
Yusuf menyatakan, LHP Inspektorat tersebut baru saja diterimanya, dan kini pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Korupsi Ratusan Juta, Seorang Kades di Brebes Ditahan
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Dituntut 5 Tahun Penjara
Lebih rinci Yusuf menjelaskan, hasil audit penghitungan negara dalam perkara korupsi mantan Kades Jejeg sudah dilaporkan Inspektorat. Diketahui pada tahun 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan namun kurang dari volume pekerjaan.
Lalu di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif sehingga memunculkan dugaan korupsi.
"Kalkulasi kerugian negara di tahun 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp661 juta," tandasnya.
Sementara itu dari hasil kalkulasi di tahun 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Jejeg Kabupaten Tegal Berlanjut, Kejaksaan Lakukan Ini
BACA JUGA:Para Bupati di Jateng Sebut 'Mboten Korupsi Mboten Ngapusi' Ganjar Mengakar Hingga ke Desa
"Di tahun tersebut, tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan, serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp1.471.967.555," ungkapnya.
Pasca keluarnya LHP Inspektorat terkait audit penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal kini melakukan agenda pemeriksaan terhadap tersangka SA.
Dalam pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukum dari kantor Achlis Aulia dan Rekan. Usai pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan dengan agenda pemberkasan dan penyusunan dakwaan.