RADARTEGAL.DISWAY.ID- Gagal bayar alias Galbay memang memiliki risiko tinggi, dari mulai masuk SLIK OJK, denda utang, bunga tinggi sampai ditagih pihak ketiga debt collector. Keadaan ekonomi semakin sulit banyak debitur tidak sanggup membayar utang pinjol alias pinjaman online.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjol kerap dijadikan alternatif pilihan ketika kebutuhan mendesak, tidak heran banyak masyarakat berbondong-bondong menggunakan pinjaman online. Begitu banyak penggunanya memicu berbagai permasalahan yang pada akhirnya kerugian kepada konsumen. Bunga relatif tinggi, penagihan utang tidak pantas, biaya admin selangit hingga teror dan sebar data pribadi. Itulah mengapa kemudian OJK membuat aturan baru yang tertuang Nomor 6/POJK07/2022.. BACA JUGA:Ini Risiko Lewat 90 Hari Galbay, Apakah DC Pinjol Masih Datang dan Akan Ambil Barang? Peraturan Nomor 6/POJK07/2022 berisi tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Selain itu, peraturan Nomor 6/POJK07/2022 ini juga memberi waktu yang cukup bagi konsumen. Dalam arti bahwa konsumen diberi kesempatan waktu memahami perjanjian sebelum surat kontrak ditandatangani. Hal tersebut mencegah perilaku pihak ketiga yang kemungkinan merugikan konsumen termasuk kekerasan saat penagihan utang Saat Debt Collector Tagih Utang, OJK Imbau Perhatikan Hal-hal Ini Pada Surat Peringatan Gagal bayar memang tidak sangat mengenakan salah satunya akan ditagih pihak ketiga yang sering disebut debt collector. DC pinjol akan mendatangi nasabah ke rumah menagih utang belum terbayarkan sampai jatuh tempo. Dikutip dari Instagram resmi OJK@ ojkindonesia telah menyampaikan beberapa hal terkait debt collector. Ketika debt collector akan datang ke rumah menagih utang wajib membawa surat peringatan dari fintech lending. Nasabah wajib memperhatikan isi surat peringatan berasal dari fintech lending yang menurut Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit memuat informasi. Salah satunya jumlah hari keterlambatan pembayaran kemudian total cicilan utang yang belum dilunasi Di samping itu, hal lain penting dipahami adalah bunga yang harus dibayar dan tidak lupa juga jumlah denda terutang setelah mengalami keterlambatan. Pastikan pula nama lengkap tertera dalam surat peringatan tersebut secara jelas. Surat peringatan wajib dibawa oleh DC pinjol saat tagih utang karena memang berdasarkan POJK nomor 10/POJK.05/2022. Peraturan Undang-undang POJK nomor 10 berisi tentang Layanan Pendanaan Bersama Dalam peraturan itu mengatakan bahwa jika peminjam wanprestsi, maka perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan kepada peminjam. Paling sedikit setidaknya memberkan surat peringatan sesuai jangka waktu kesepakatan antara peminjam dan pemberi dana. BACA JUGA:Bukan Ilegal, Teror DC Pinjol Legal Berstatus OJK Juga Banyak Dikeluhkan Warganet Proses penagihan oleh pihak ketiga dalam hal ini dilakukan DC pinjol diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas dari perusahaan. Jangan lupa pula bahwa debt collector wajib mengantongi sebuah dokumen atau surat yang membuktikan debitur wanprestasi.Kesemuanya itu diterbitkan oleh lembaga berwenang. DC pinjol dilarang melakukan tindak kekerasan kemudian proses penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma maupun peraturan perundang-undangan serta ketentuan berlaku di masyarakat. OJK juga menghimbau saat debt collector bertugas tidak menggunakan cara kekerasan apalagi ancaman. Tindakan dalam hal ini seperti penganiayaan fisik atau bisa bersifat mempermalukan peminjam memakai tekanan verbal Karena kesemuanya sudah diatur undang-undang, jika diketahui melanggar peraturan, OJK tidak segan-segan memberi sanksi dari cabut izin perusahaan hingga peringatan hukum lainnya. OJK meminta menjumpai atau menemukan pelanggaran pada pinjaman online atau pinjol berizin. Dapat segera melapor seger ke kontak OJK@kontak 157 di telepon 157 atau email konsumen@ojk.go.id .*DC Pinjol Tagih Utang Debitur, Wajib Berikan Surat Peringatan Terlebih Dahulu dan Ini Isinya
Senin 25-09-2023,05:21 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih
Tags : #wajib berikan surat peringatan
#surat peringatan
#debitur
#dc pinjol
#dc pinjol tagih utang debitur
Kategori :
Terkait
Jumat 12-09-2025,17:55 WIB
Kaum Galbay Wajib Baca! Ini Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol
Jumat 23-05-2025,20:00 WIB
6 Trik Bertahan dari Teror DC Pinjol Tanpa Harus Ganti Nomor
Jumat 16-05-2025,19:00 WIB
Simak! 10 Cara Halus Menghindari DC Pinjol Tanpa Melanggar Hukum
Senin 12-05-2025,20:20 WIB
Begini Cara agar Nomor HP Tidak Bisa Dilacak DC Pinjol, Auto Tenang dari Spam
Senin 12-05-2025,15:15 WIB
Terungkap! Ini 5 Alasan Kenapa DC Pinjol Bisa Tahu Lokasi Kamu
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,08:30 WIB
Telkomsel Regional Jawa Tengah & DIY Sambut Nataru, Perkuat Jaringan di 59 Titik Keramaian
Jumat 19-12-2025,06:00 WIB
Medsos Gemuruh! Isu Kepala BNN Dekat dengan Shandy Aulia Usai Penggeledahan Kampung Ambon
Jumat 19-12-2025,07:44 WIB
Buah Kolaboratif, Angka Kemiskinan Kota Tegal 2025 Turun Jadi 7,28 Persen
Jumat 19-12-2025,08:06 WIB
Indeks Inovasi Melejit, Kabupaten Tegal Sabet Penghargaan IGA 2025 Lagi
Jumat 19-12-2025,09:00 WIB
Dinsos Kota Tegal Komitmen Wujudkan DTSEN Berkualitas
Terkini
Jumat 19-12-2025,21:15 WIB
Pastikan Libur Natal dan Tahun Baru di Tegal Aman, Operasi Lilin Candi 2025 Digelar
Jumat 19-12-2025,20:49 WIB
Perkuat Sinergi Pelajar, Forum Komunikasi OSIS Kabupaten Tegal Bertukar Gagasan
Jumat 19-12-2025,20:17 WIB
Jaga Tegal Tetap Rukun dan Berkah, Halaqoh Ulama dan Doa Bersama Digelar
Jumat 19-12-2025,19:57 WIB
Karyawan Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Diminta Jadi Super Tim, Bupati: Berkualitas Unggul
Jumat 19-12-2025,19:45 WIB