Gara-Gara, Biaya Layanan Tinggi Pinjam Rp 9,4 Juta Jadi Rp 19 Juta dan Buat Nasabah AdaKami Bunuh Diri

Minggu 24-09-2023,20:54 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Kasus bunuh diri yang viral di media sosial akibat teror debt collector AdaKami, terjadi beberapa hari lalu sampai sekarang belum terungkap  oleh pihak kepolisian RI.

Kisah   pilu berawal dari unggahan status di akun X yang dulu bernama Twitter@rakyatvspinjol pada hari Kamiis 21/09/2023. Terungkap dalam unggahan tersebut diketahui korban berinisial K, berjenis kelamin pria.

BACA JUGA:Adakami Penuhi Panggilan, OJK: Kami Lakukan Pendalaman Atas Dugaan Pelanggaran

Disebutkan pada unggahan itu,  pria tersebut sudah berkeluarga    kemudian memiliki seorang isteri dan anak   perempuan berusia 3 tahun.

Dalam akun@rakyatvspinjol, kisah ceritanya begitu dramatis sampai diteror pesanan fiktif layanan GoFood. Admin menyebut dalam   sehari  ada 5-6 orderan   berdatangan ke rumah korban.

Bahkan tidak sedikit driver ojek online tersebut   memaksa korban untuk membayar pesanan dari layanan GoFood.  

  Sebenarnya  pesanan dalam  sehari ada 5-6 orderan  tidak pernah dibuat terasa aneh dan tidak masuk akal.

Para tetangga melihat kejadian tersebut ikut prihatin kemudian sukarela membantu membayar pesanan fiktif.

Lantaran pesanan terus datang setiap hari dalam   jumlah banyak para tetangga tidak dapat menolong lagi.

BACA JUGA:Dugaan Teror DC Pinjol Adakami Viral, Simak Cara Pengajuan Pinjaman Hingga Risiko Galbay di Adakami

Admin akun X @rakyatvspinjol diunggah Kamis 21/09/2023 tidak menyebutkan identitasnya   secara jelas.

Hanya menyebut teror tidak pernah berhenti   membikin K putus asa memutuskan mengakhir hidupnya dengan bunuh diri Mei 2023. 

Setelah   korban K meninggal   dunia keluarga menemukan sepucuk surat yang berisi, “AdaKami telah merusak hidupnya.

Anehnya, oknum penagih utang teror tidak kunjung berhenti malah oknum tidak   percaya meski   dikirimi surat kematian menganggap surat itu palsu.

Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pinjam Uang Rp 9,4   Juta Harus Bayar Rp 19 Juta

Ada yang aneh kasus inisial K nasabah AdaKami yang   membuatnya bunuh diri, lantaran K  pinjam   uang ke AdaKami Rp 9,4 juta tetapi jumlah pinjaman membengkak hampir 19 juta. 

Kasus tersebut terungkap lewat akun X @rakyatvspinjol diunggah Kamis 21/09/2023 yang mengatakan, bahwa besarnya bunga atau biaya layanan tinggi.  

Bunga layanan tinggi   membuat K stres tidak   sanggup membayar utang dan akhirnya   bunuh diri.

Penambahan jumlah utang yang besar dari utang sebelumnya, karena biaya layanan pada platform  AdaKami disebut jumlahnya melebihi 100% dari dana pinjaman.

Melihat hal itu tampaknya warganet   tidak tinggal   diam dan terus memberi komentar di akun X @rakyatvspinjol.

Warganet   mempertanyakan kebijakan regulator Oritas Jasa Keuangan(OJK),   sampai sekarang belum juga mengatur besaran biaya layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Pinjol Adakami Viral, Akun Medsosnya Dibanjiri Komentar Negatif Netizen

 Akun X@PartaiSocmed ikut berkomentar yang mengatakan   biaya   layanan hampir 100%. Dari pinjaman pokonya apakah praktik culas begini diizinkan oleh Oritas Jasa Keuangan(OJK).

“Bunga mencekik dengan istilah biaya layanan yang hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktik culas begini diizinkan oleh OJK?” Kata   tulis akun@PartaiSocmed   19 September 2023 lalu.

Pengguna bernama akun @Pohon_Bambu**  tidak mau kalah berkomentar mengatakan biaya layanan termasuk iklan atau tidak. Kalau tidak ada artinya iklan pinjol telah melanggar UU perlindungan konsumen.

“Biaya layanan itu ada di dalam iklannya atau tidak? Kalau gak ada artinya iklan pinjol telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen,” komentar akun @Pohon_Bambu**

OJK ternyata telah memantau komentar atas kasus nasabah AdaKami yang berinisial   K diunggah admin akun X @rakyatvspinjol pinjam   uang ke AdaKami Rp 9,4 juta tetapi malah   naik 19 juta.

  OJK terus merespon dengan menjawab   “Terima kasih atas informasinya” dan    dalam akun resmi Twitter. OJK menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan berizin OJK, termasuk fintech lending.

Fintech lending menurut   Otoritas Jasa Keuangan   dilarang keras    menagih dengan teror, ancaman. Hingga menyebarkan   data pribadi, karena melanggar ketentuan hukum   berlaku.

Kasus   bunuh diri K nasabah AdaKami akibat teror penagihan utang   dinilai sudah terlalu sangat fatal.

Kurangnya informasi dan tidak   ada   penjelasan  biaya layanan dari pihak fintech lending, yang akan   ditanggung peminjaman menjadi pembelajaran di masa mendatang.*

 

Kategori :