Untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online yang Anda gunakan, Anda bisa menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.
Setelah pesan dikirim, Anda akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
2. Via Situs Resmi OJK
Cara untuk mengecek legalitas pinjol selanjutnya yakni melalui situs resmi OJK.
Anda cukup mengunjungi situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id, klik opsi IKNB pada bagian Menu, lalu pilih Fintech.
Dari informasi pada laman tersebut, Anda bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
3. Via Email atau Kontak Resmi OJK
Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir yakni melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.