RADAR TEGAL - Pinjol terbagi menjadi 2 pinjaman, yaitu legal dan ilegal. Pinjaman legal ini merupakan layanan pinjol yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan untuk pinjol ilegal merupakan layanan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK. Pinjol ilegal biasanya tidak mengonfirmasikan bunga pinjaman secara transparan dan banyak penggunanya yang kesusahan membayar karena bunganya yang terlalu tinggi.
Banyak pinjol ilegal yang tidak mempunyai petugas lapangan. Hal ini tentu berbeda dengan pinjol legal yang beberapa layanannya memiliki debct collector.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipekerjaan oleh suatu perusahaan untuk menagih utang kepada nasabah yang telat atau gagal bayar.
Berikut ini adalah daftar pinjol legal yang punya DC lapangan.
Daftar Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan
- Indodana
- Tunaiku
- Dana Rupiah
- Easy Cash
- Dana Syariah
- Pintek
- Dana Rupiah
- KTA Kilat
- Akulaku
- Kredit Pintar
- Kredivo
- Rupiah Cepat
- Mau Cash
- Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
- DanaTunai
Adapun cara untuk mengecek pinjol legal dan ilegal yaitu sebagai berikut:
1. Via WhatsApp OJK