15 Daftar Terbaru Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan, Waspada Tagihan!

Minggu 24-09-2023,15:50 WIB
Reporter : Neysa Alya Salsabila
Editor : Neysa Alya Salsabila

RADAR TEGAL - Pinjol terbagi menjadi 2 pinjaman, yaitu legal dan ilegal. Pinjaman legal ini merupakan layanan pinjol yang sudah mengantongi izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Sedangkan untuk pinjol ilegal merupakan layanan pinjol yang tidak mengantongi izin dari OJK. Pinjol ilegal biasanya tidak mengonfirmasikan bunga pinjaman secara transparan dan banyak penggunanya yang kesusahan membayar karena bunganya yang terlalu tinggi.

 

Banyak pinjol ilegal yang tidak mempunyai petugas lapangan. Hal ini tentu berbeda dengan pinjol legal yang beberapa layanannya memiliki debct collector.

 

Debt collector merupakan pihak ketiga yang dipekerjaan oleh suatu perusahaan untuk menagih utang kepada nasabah yang telat atau gagal bayar.

 

Berikut ini adalah daftar pinjol legal yang punya DC  lapangan.

 

Daftar Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan

 

  1. Indodana
  2. Tunaiku
  3. Dana Rupiah
  4. Easy Cash
  5. Dana Syariah
  6. Pintek
  7. Dana Rupiah
  8. KTA Kilat
  9. Akulaku
  10. Kredit Pintar
  11. Kredivo
  12. Rupiah Cepat
  13. Mau Cash
  14. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam
  15. DanaTunai

 

Adapun cara untuk mengecek pinjol legal dan ilegal yaitu sebagai berikut:

1. Via WhatsApp OJK

Kategori :