Berapa Lama DC Pinjol Boleh Menagih Utang Nasabah Galbay? Simak Ketentuan Lengkapnya

Minggu 24-09-2023,00:30 WIB
Reporter : Shafa Fauziah Hanum
Editor : Shafa Fauziah Hanum

Meskipun teror DC pinjol dapat membuat nasabah cemas, penting untuk diketahui bahwa ada peraturan dan aturan yang mengatur tindakan DC dalam menagih utang. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan.

Menurut Pasal 7 PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

DC wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk mewakili kepentingan perusahaan pinjol dari perilaku yang dapat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Dalam menjalankan tugasnya, DC juga harus mematuhi beberapa persyaratan. kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur yang menunjukkan wanprestasi.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal yang Termasuk BI Checking, Hati-hati DC Pinjol Bakal Incer Nasabah Galbay

Cara penagihan yang tidak pantas

Terlepas dari aturan yang ada, masih ada kasus-kasus di mana DC pinjol menggunakan tindakan yang tidak pantas dalam menagih utang. 

Contohnya adalah penggunaan ancaman atau bahkan tindakan kekerasan. Hal ini patut diperhatikan bahwa tindakan semacam ini adalah tidak sah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Lama teror debt collector

Sebelum nasabah gagal bayar atau telat membayar, ada beberapa langkah yang bisa diambil agar data pribadi mereka tidak disebarluaskan dan untuk menghindari pertemuan dengan DC. 

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda pertimbangkan:

1. Langkah Pertama: Jika Anda terlambat membayar atau mengalami kesulitan finansial, DC pinjol kemungkinan akan datang ke rumah Anda.

2. Tenggat Waktu: Ada aturan dan ketentuan yang mengatur jangka waktu penagihan. Biasanya, pinjol hanya memiliki waktu 90 hari untuk menagih utang. Jika melebihi batas ini, tagihan tersebut bisa dianggap hangus.

3. Ketidakpatuhan Pinjol: Meskipun ada aturan yang mengatur tenggat waktu, masih ada beberapa perusahaan pinjol yang menagih utang melebihi batas waktu yang ditentukan oleh regulasi.

BACA JUGA:Bingung Ingin Cari Pinjaman? Berikut 15 Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Tidak Perlu Takut Saat Galbay

Kategori :