Berapa Lama Teror yang Dilakukan DC Pinjol Ke Nasabahnya, Begini 4 Peraturan yang Di Tetapkan Oleh OJK

Sabtu 23-09-2023,18:10 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL -  Seringkali seorang nasabah mendapat perlakuan teror dari seorang DC pinjol karena galbay atau gagal bayar tagihan pinjaman online.

Adapun DC pinjol selain melakukan teror mereka juga melakukan tindak ancaman dan hal-hal negatif lainnya yang tujuannya untuk menakut-nakuti nasabah.

Dengan tindak teror dan ancaman yang dilontarkan DC pinjol sebenarnya tidak akan menyelesaikan sebuah masalah terkait tagihan pinjaman yang dibebankan kepada nasabah.

Melainkan hal ini justru akan mengakibatkan tekanan mental yang berat dan rasa untuk tidak ingin menemui DC pinjol lagi.

Perihal masalah diatas, sebenarnya tindak ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector apakah dibenarkan untuk dilakukan pada proses penagihan kepada nasabahnya?

Proses penagihan dengan ancaman dan teror oleh seorang DC pinjol adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Hal ini karena penagihan dengan cara tersebut dapat menimbulkan kerugian fisik dan psikologis bagi nasabah, serta melanggar hukum.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penagihan utang oleh penyelenggara pinjol hanya dapat dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan santun, tidak merendahkan harkat dan martabat nasabah, tidak mengancam atau mengintimidasi nasabah, dan tidak menyebarkan data pribadi nasabah.

BACA JUGA:100 Daftar Pinjol Ilegal yang Tidak Perlu Dibayar Bunganya, Galbay Gak Usah Takut Dituntut!

BACA JUGA:5 Pinjol Limit Pinjaman Awal Tinggi Bunga Rendah, Syarat Mudah Pasti Cepat Cair

Berapa Lama Teror DC Pinjol Kepada Nasabahnya

Sejatinya tidak semua Debt Collector melakukan tindak ancaman dan teror kepada nasabahnya, hanya saja ada sebagian yang melakukan hal tersebut untuk membuat takut nasabahnya jika tidak membayar tagihan pinjaman.

Ada aturan yang melandasi berapa lama waktu yang diperlukan untuk seorang Debt Collector menagih atau dalam kasus ini meneror nasabahnya.

Adapun peraturan yang ditetapkan oleh OJK selain berapa lama waktu seorang Debt Collector mendatangi rumah nasabah untuk menagih tagihan pinjaman yang wajib diketahui dari kedua belah pihak baik nasabah maupun DC pinjol ketentuan tersebut meliputi:

1. Debt collector pinjol dapat menagih nasabah yang belum membayar.

Kategori :