Namun, jika tidak ada pergerakan dari nasabah untuk membayarkannya baru lah DC ini akan bertindak dengan mendatangi rumah kalian.
Jangan kalian pikir cukup sampai disana saja. Bagi nasabah yang terlihat tetap tidak bisa membayarkan cicilan dalam waktu yang telah ditentukan, maka nama nasabah tadi bisa dimasukkan ke dalam daftar OJK.
Perlu kalian ketahui sebelumnya, daftar nama nasabah yang masuk dalam OJK ini nantinya tidak akan bisa lagi mengajukan kredit atau pinjaman dimana saja. Jadi kalian harap berhati - hatilah! Dan selalu tunaikan kewajiban kalian tersebut.
Nah itu lah tadi pentingnya para nasabah untuk waspadai pinjol dengan bunga tinggi. Karena jika tidak bisa membayar bisa didatangi DC nantinya. ***