RADAR TEGAL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes terus melakukan jemput bola dalam perekaman Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini sebagai upaya percepatan memenuhi hak anak. Baik dalam akses sarana umum hingga pelayanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Brebes Eko Setyawan menjelaskan, KIA merupakan program yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Fungsinya, kata dia, hampir sama dengan KTP. Hanya saja, KIA diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari.
"Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto," ujarnya.
KIA sendiri, kata dia, untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
"Dan kegiatan jemput bola ini merupakan salah satu trobosan yang ada di Disdukcapil dalam meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat," ucapnya.
Dia menambahkan, rekam-cetak KIA menjadi layanan reguler di Perpustakaan Umum Brebes. Pengunjung perpustakaan menjadi sasaran, terutama pengunjung anak-anak. Program ini, menjadi bentuk akselerasi pelayanan KIA dengan menggandeng Dinas Arsip dan Perpustakaan dan Dindikpora.
"Dengan KIA, semua Anak Indonesia khususnya Anak Kabupaten Brebes terdata dengan baik," imbuhnya.
Eko menambahkan, selain membuka layanan KIA di Perpustakaan Umum, masyarakat juga dapat membuat di Disdukcapil atau kecamatan. "Cukup membawa fotocopy kartu keluarga dan fotocopy akta kelahiran, pengurusan KIA dilayani gratis," pungkasnya.***