Progres Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Tegal Terlambat, DPUPR Warning Rekanan untuk Kejar Keterlambatan

Jumat 22-09-2023,19:19 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) memberikan peringatan kepada rekanan pelaksana pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Tegal. Pasalnya pengerjaan mengalami keterlambatan dari target yang sudah ditentukan.

Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya mengatakan pekerjaan pembangunan mall pelayanan publik sempat terhenti selama sepekan. Sehingga mengalami keterlambatan dari target yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Jadi, pekerjaan mengalami keterlambatan karena sempat terhenti sekitar seminggu. Untuk alasan terhenti nanti bisa ditanyakan langsung kepada kontraktornya,"katanya.

Terkait itu, kata Heru, pihaknya dibantu konsultan Manajemen Konstruksi (MK) sudah melayangkan peringatan pertama atau Show Cause Meeting (SCM). Sebab, saat dalam rapat pembuktian, memang ada keterlambatan pekerjaan konstruksi.

"Kita sudah melayangkan peringatan pertama kepada pelaksana,"ujar Heru.

Dengan surat peringatan tersebut, kata Heru, harapannya ada percepatan pembangunan mall pelayanan publik. Ada kesepakatan antara PPK, kontraktor dengan MK yang harus dipenuhi.

Selain itu, kata Heru, pihaknya memberikan kesempatan selama dua pekan kepada pelaksana untuk mengejar keterlambatan tersebut. Sesuai aturan, pemberian SCM satu dilaksanakan, karena sudah ada keterlambatan pekerjaan melebihi sebesar 10 persen. 

"Setelah SCM satu, kita berharap mereka bisa mengejar keterlambatan pekerjaan agar berkurang dari 10 persen. Kalau setelah dua minggu, keterlambatannya masih lebih dari 10 persen maka dilakukan SCM dua,"tandasnya.

Menurut Heru, pihaknya berharap tidak sampai putus kontrak. Setelah SCM pertama tidak berlanjut kedua, sehingga, minimal keterlambatannya berkurang.

"Sesuai kontrak, seharusnya pekerjaan sudah mencapai 30 persen. Namun, saat ini baru mencapai 17 persen, jadi masih harus mengejar keterlambatan sebesar 12 persen,"pungkasnya.

Ketua Komisi III Enny Yuningsih melalui Sekretaris Komisi Sisdiono Ahmad mengatakan pihaknya menilai pekerjaan mall pelayanan publik, sesuai jadwal harus sudah sampai 30 persen. Tetapi, faktanya baru 17,3 persen, sehingga mengalami keterlambatan 12,7 persen.

"Keterlambatan ini tentu saja akan merubah jadwal. Karena keterlambatan pekerjaan lebih dari 10 persen maka DPUPR telah memberi peringatan pertama dengan tenggang waktu selama dua minggu,"ujarnya. 

Menurut Sisdiono, jika selama dua pekan tidak dikerjakan kata Sisdiono akan ada peringatan kedua dengan selang waktu dua minggu hingga peringatan ketiga. Jika memang tidak ada perubahan, maka sesuai ketentuan, maka putus kontrak.

"Saat ini proyek masih tetap berjalan, tetapi mereka yang menghentikan pekerjaan dengan alasan yang belum kita ketahui,"jelasnya.

Selanjutnya, imbuh Sisdiono, pihaknya berharap apa yang telah disepakati bersama harus dilaksanakan sesuai ketentuan. 

Kategori :