Wali Kota Tegal Dedy Yon Tandatangani Pakta Integritas Antikorupsi
PAKTA INTEGRITAS - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani pakta integritas antikorupsi--
SEMARANG, radartegal.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani pakta integritas antikorupsi. Penandatanganan yang dilakukan bersama Gubernur Ahmad Luthfi, Wakil Ketua DPRD Provinsi, Bupati, Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah itu, berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin, 30 Maret 2026.
Penandatanganan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam acara Dialog Anti Korupsi. Itu dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hadir dalam kegiatan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Sekda Jateng Sumarno, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Gubernur juga menghadirkan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti untuk memberikan arahan khusus terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan itu, juga digelar menyikapi adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Terhadap sejumlah bupati di Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: 5 Prioritas Pembangunan Kota Tegal Dalam LKPJ Wali Kota TA 2025
BACA JUGA: Wali Kota Sampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal
Pada kesempatan itu, Gubernur menekankan kepada kepala daerah maupun pejabat publik di wilayahnya untuk menanamkan integritas dalam menajalankan tugas-tugasnya. Menurutnya, integritas merupakan tanggung jawab diri sebagai seorang pejabat publik, agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang, apalagi mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tujuannya jelas, yaitu menciptakan clear and good governance. Saya mohon kepada KPK agar pencegahan lebih didahulukan. Penindakan itu yang terakhir. Kami perlu adanya pegangan, penerangan, dan pengawalan sehingga tidak menyimpang," ujarnya.
Menurut Gubernur, apabila ke depan setelah penandatanganan pakta integritas dan mendapatkan arahan dari KPK namun masih ada yang menyimpang atau tertangkap korupsi, itu menjadi risiko dan tanggung jawab personal. Bukan tanggung jawab institusi.
"Melanggar hukum itu azasnya personal. (Subyek hukumnya) barang siapa. Jadi sudah tanggung jawab pribadi bukan tanggung jawab institusi," tegasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Tegal dan Rombongan Hadiri Halal bi Halal dengan Gubernur Jateng
BACA JUGA: ASN di Tegal Kembali Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Wali Kota Tekankan Hal Ini
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengapresiasi langkah Gubernur Ahmad Luthfi yang mengumpulkan seluruh Bupati dan Wali Kota. Untuk diberikan arahan terkait kesadaran pencegahan korupsi.
Pencegahan memang menjadi salah satu kegiatan KPK selain kegiatan penindakan. KPK juga sudah cukup masif melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mengingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

