Beberapa keadaan justru menunjukan kita tidak bisa membayar taguhan dengan tepat waktu. Peminjam baiknya bisa mengajukan keringanan membayar tagihan tesebut karena alasan ekonomi.
Perusahaan juga hanya menerima pengajuan tersebut ketika terdapat niatan baik dari dalam diri peminjam.
4. Jual aset kamu untuk menutup hutang
Kamu bisa menjual barang yang kamu punya untuk menutup hutang. Hal ini menjadi suatu cara yang paling aman dan bisa kamu terapkan.
Dengan lunasnya tagihan ini kamu juga sudah tidak memiliki hutang lagi. Tertarik dengan cara ini?
BACA JUGA:7 Daftar Pinjol Tanpa DC Ini Punya Bunga Rendah dan Limit Tinggi Mencapai Rp20 Juta
5. Lapor jika DC terlalu meneror
Salah satu cara paling ampuh ketika DC terlalu meneror adalah melaporkannya. Kamu bisa melaporkan mereka ke pihak yang berwajib seperti kepolisian.
Selain itu, pengguna memiliki opsi untuk mengirim laporan ke AFPI melalui situs web www.afpi.or.id atau menghubungi nomor bebas pulsa 150505, atau menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157 jika penyelenggara fintech Lending telah memenuhi persyaratan pendaftaran/izin di OJK.
BACA JUGA:Cara Menghindari DC Pinjol, Laporkan Jika Terlalu Mengusik Kamu Dengan Cara Berikut Ini
Demikian beberapa cara mengindari teror DC yang meresahkan. Temukan banyak informasi menarik lainnya hanya di radartegal.disway.id.*