BACA JUGA:6 Alasan Pengajuan Pinjaman Online Selalu Ditolak, Skore Kredit Buruk Hingga Alami Kredit Macet
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika anda mengalami teror dari DC pinjol, kalian dapat melaporkannya ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
4. Pertahankan bukti-bukti
Simpan semua bukti-bukti yang berkaitan dengan pinjaman Anda, seperti perjanjian pinjaman, bukti transfer, dan bukti-bukti lainnya.
Bukti-bukti tersebut dapat anda gunakan sebagai alat bukti jika Anda ingin melaporkan DC pinjol ke pihak yang berwenang.
5. Jangan berikan informasi pribadi
DC pinjol sering kali meminta informasi pribadi dari nasabah, seperti nomor KTP, nomor rekening, dan alamat rumah. Hindari memberikan informasi pribadi tersebut kepada DC pinjol.
6. Lakukan negosiasi dengan pinjol
Jika Anda mengalami kesulitan untuk membayar utang, anda dapat melakukan negosiasi dengan pinjol. Anda dapat meminta keringanan, seperti penundaan pembayaran atau penurunan bunga.
BACA JUGA:Penting! Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Terhindar dari Jeratan Utang yang Mengerikan
7. Ajukan restrukturisasi utang
Jika Anda tidak mampu membayar utang, Anda dapat mengajukan restrukturisasi utang kepada pinjol. Restrukturisasi utang adalah proses perubahan skema pembayaran utang, seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran atau penurunan cicilan.
8. Ajukan bantuan kepada pihak lain
Jika kalian tidak mampu mengatasi masalah utang sendiri, Anda dapat meminta bantuan kepada pihak lain, seperti keluarga, teman, atau lembaga bantuan keuangan.