Menurutnya jika permasalahan ini terus dibiarkan tanpa ada langkah upaya penanganan sampai dengan 20 tahun mendatang, maka akan berdampak terhadap kemacetan, polusi udara, kecelakaan lalu lintas, pemborosan BBM dan efisiensi pengunaan ruang jalan.
BACA JUGA:Jumat Curhat Polres Tegal, Kusir Dokar Keluhkan Trayek Angkutan Umum
BACA JUGA:Angkutan Umum di Bumiayu Naikkan Tarif 30 Persen, Dishub Brebes Bilang Begini
"Hal senada juga disampaikan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia yang menyatakan bahwa pada tahun 2030, 70% masyarakat akan tinggal di kawasan perkotaan," tandasnya. ***