RADAR TEGAL - Karena datanya tidak masuk dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS), ribuan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Tegal dihapus.
Bulan September 2023 ini, penghapusan ini dimulai. Karena penerima PBI JKN tidak masuk dalam DTKS, mereka dikategorikan orang yang mampu.
Meski sebenarnya masih banyak yang membutuhkan jaminan kesehatan tersebut walau namanya tidak masuk DTKS.
“Jadi, kalau nanti ada warga yang tidak bisa menggunakan KIS, maka dia sudah dihapus dari penerima PBI JKN pada September ini,” Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar, Rabu 20 September 2023.
BACA JUGA:215.785 PBI JKN di Brebes Dinonaktifkan Kepesertaannya, Ini Alasannya
BACA JUGA:Selamat! Bansos KIS PBI BPJS Kesehatan 2023 Sudah Cair Bulan Juli 2023
Menurutnya, penghapusan data yang tidak sesuai DTKS itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Penghapusan data itu juga disebabkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) status pekerjaan wirawasta.
Status itu juga tidak bisa masuk dalam DTKS yang secara otomatis juga dihapus menjadi penerima PBI JKN. Sehingga berimbas pada semua anggota keluarga yang masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
“Jadi kepala keluarga yang dianggap mampu, maka anggota keluarga lainnya yang masuk KK, juga dianggap mampu semua,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada warga penerima PBI JKN yang telah dihapus karena tidak masuk DTKS, bisa mengajukan klarifikasi kepada operator desa.
BACA JUGA:Keliling ke Tiga Desa, Dewi Aryani Bagikan Ratusan Kartu JKN-KIS PBI
BACA JUGA:Bermasalah, NIK 93.349 Penerima PBI di Brebes Tidak Ditemukan
Nantinya, operator desa akan kembali memasukkan ke penerima JKN PBI. Akan tetapi, untuk bisa masuk data JKN PBI, tergantung kebijakan Pemerintah Pusat.
“Mungkin tidak mudah, tapi ini usaha agar bisa kembali masuk sebagai penerima JKN PBI,” kata politisi PKB itu.
Jafar membeberkan, dalam Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2023, dianggarkan untuk penambahan alokasi PBI JKN yang bersumber dari APBD sebesar Rp4,466 miliar.