Etika Penagihan Debt Collector
Sejatinya segala perlakuan kasar dan arogan yang dilakukan oleh Debt Collector pinjol tidak dibenarkan dan justru merugikan nasabahnya.
Bahkan tindak ancaman dan teror yang dilontarkan oleh DC kepada nasabahnya justru bisa terkena tindak pidana hukum apabila pihak nasabah melaporkan kejadian tersebut ke lembaga hukum.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, berikut adalah beberapa etika penagihan utang yang harus dipatuhi oleh debt collector:
- Bersikap sopan dan santun
- Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman
- Tidak menyebarkan informasi pribadi debitur kepada pihak lain
- Tidak melakukan penagihan di luar jam kerja atau di hari libur
- Tidak mengganggu aktivitas debitur
Adapun etika penagihan utang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak debitur dan kreditur. Debt collector harus memastikan bahwa proses penagihan utang dilakukan secara profesional dan tidak melanggar hukum.
BACA JUGA:Berkedok Pinjaman Online, Pinpri atau Pinjaman Pribadi Justru Dinilai Lebih Berbahaya
BACA JUGA:Nasabah Galbay Harus Tahu, Ini Lama Teror DC Pinjol yang Datang ke Rumah
Daftar DC lapangan yang Bekerja di Wilayah Jabodetabek
Setelah memahami 2 poin diatas, fokus ke pembahasan utama kita inilah daftar Debt Collector lapangan yang mearget wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang dibagikan oleh akun TikTok @dojanprikik. Simak daftarnya dibawah ini:
1. Akulaku
2. Kredivo
3. Kredit Pintar
4. Tunaiku
5. Home Credit Indonesia
6. IndoDana