Pinjol Ilegal Sebar Data Bikin Resah, Begini Dampak dan Sanksi Bagi Pelakunya Perlu Dipahami dan Diketahui

Selasa 19-09-2023,21:31 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID .  Gagal Bayar alias Galbay memang risikonya luarbiasa dari bunga  tinggi sampai dikejar debt  collector. Namun, hati-hati bisa saja  pinjol ilegal sebar data pribadi bikin resah  gara-gara gagal bayar pinjaman online tentu membuat debitur pusing  perilaku fintech tersebut.

BACA JUGA:Usir Teror DC Pinjol Ilegal dengan Duit Rp50 Ribu Ternyata Lebih Aman dan Gak Berisiko, Begini Caranya  

Aktivitas perusahaan pinjaman online mencemarkan nama   baik   itu biasanya pinjol ilegal    dan   tidak resmi terdaftar    ke lembaga OJK. Cara seperti   ini dilakukan pihak fintech yang   ilegal lantaran gagal    bayar cicilan utang lewat penyebaran   data pribadi ke media sosial

Pengertian Data Pribadi  

Sebelum memahami pinjol ilegal sebar data pribadi bikin resah perlu mengetahui pengertian  data pribadi yang menurut pasal 1 angka 1.   Undang-undang nomor 27   tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi  menyebutkan bahwa data pribadi adalah data   perseorangan.

 Data tersebut dapat teridetifiikasi dengan informasi lain baik langsung maupuntidak   langsung melalui sistem    elektronik dan nonelektronik. Selain itu   data pribad juga   bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan.

Sedangkan bersifat khusus   data pribadi mencakup keuangan pribadi, genetika sampai informasi kesehatan. Kemudian   Perlindungan    data   pribadi dikenal dengan pengendali data pribadi dalam pinjol   berperan mengendalikan semua   data peminjam saat proses   pengajuan pinjol secara hukum

Aduan   Ke OJK Terbanyak Penyebaran Data Pribadi

Maraknya fintech atau pinjaman online dewasa ini memicu tumbuhnya pinjol   ilegal yang cara   kerjanya tidak baik. Sebar data,   teror bahkan penuh ancaman dan kecaman yang terungkap dari laporan pengaduan diterima OJK. Jumlahnya   naik turun sepanjang tahun 2023 dan mayoritas terbanyak pengaduan yang dilakukan masyarakat terkait penyebaran data pribadi.

 Pinjol Sebar Data   Pribadi Apa yang Harus Dilakukan?

Gagal bayar   terjadi lantaran debitur tidak mampu membayar utang tepat   waktu telah   ditentukan pihak fintech ilegal, maka     cara unik justru pinjol tidak resmi tercatat   di OJK menyebarkan data pribadi lewat media sosial.

Jika, sudah seperti ini solusi terbaik ada 3 cara   menghentikan   sebar data dilakukan pinjol ilegal tersebut salah satunya lunasi utang segera. Kemudian buat kesepakatan   bersama antara debitur dan kreditur agar masalah    cepat selesai   dan   tidak usah takut laporkan ke pihak    berwajib.                         

Dampak dan Bahaya Kebocoran Data

Penyebaran data pribadi yang dilakukan debt collector memberi pengaruh   besar sehingga dipastikan terjadi kebocoran data. Jika sudah terjadi seperti ini dampaknya salah satunya berisiko   korban penipuan kemudian juga   bisa saja penyalahgunaan identitas,

Dampak paling besar dari kebocoran   data                            efek   penyebaran data yang perlu diwaspadai, yaitu pembobolan rekening   bank. Data pribadi bukan hanya nomor telepone, email,   KTP ternyata   rekening bank juga sering disalahgunakan.

Itulah mengapa perlu menjaga data pribadi tidak disebar   oleh pinjol kemudian pula dampak   bagi perusahaan akan membuat reputasi   dan kepercayaan hilang, Dampak lain dari penyebaran data adalah terkena sanksi dan denda yaitu UU LTE   yang juga sebagai dasar hukum.

Sanksi Pelaku Penyebar Data   Pribadi

Pinjol ilegal yang sengaja   sebar data   pribadi ke   media sosial    hanya karena terlambat membayar cicilan utang tidak   sesuai ketentuan. Dipenjara paling lama 4 tahun atau    denda Rp 4 milyar diatur dalam pasal 65 ayat 2 UU 27/2022..

BACA JUGA:Selain Menyerahkan Surat Restrukturisasi, 3 Kondisi Juga Dapat Menghalau DC Pinjol Galbay Datang Ke Rumah Kamu

Pada pasal 65 ayat 2 UU 27/2022 yang mengatakan barang siapa atau setiap orang   secara sengaja melawan hukum   mengungkap   data   pribadi. Bukan miliknya dipenjara paling lama 4 tahun atau    denda Rp 4 milyar , maka hati-hati dalam menyimpan data pribadi tidak sembarang sebar data   karena memang berbahaya.*

 

Tags : #sebar data #sanksi pelaku penyebar data pribadi #pinjol ilegal #pinjol ilegal sebar data bikin resah #pinjaman online #ilegal
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini