Pj Gubernur Jateng Harap Raperda Penanganan Konflik Sosial Usulan DPRD Berisi Kearifan Lokal

Selasa 19-09-2023,06:15 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya. 

BACA JUGA:Hingga 8 September, 168 Karhutala Terjadi di Jateng, Pj Gubernur Bilang Begini

BACA JUGA:Pendamping Sosial PKH di Kendal Lakukan Kolaborasi, Ternyata Ini Alasannya

"Hal ini sesuai dengan realitas bangsa Indonesia yang majemuk. Sejarah telah memperlihatkan bahwa dengan dipilihnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan fondasi yang berakar dari kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki konsekuensi. Bahwa Pancasila menjadi asas mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. 

Dalam konteks Provinsi Jawa Tengah, diharapkan penyelenggara negara (aparatur sipil Negara) dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara. 

Agar tidak melenceng dari nilai- nilai yang telah disepakati bersama.

"Wawasan Kebangsaan merupakan bagian dari implementasi Pendidikan Pancasila, yaitu pendidikan mengenai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah, yang dilandasi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," pungkasnya. *

Kategori :