Jika terdapat nasabah yang galbay, maka DC pinjol ilegal tersebut tidak dapat terkoneksi ke Otoritas Jasa Keuangan karena tidak terdaftar di OJK.
Jadi, jika terdapat DC pinjol yang mengirimkan pesan ancaman maka tetap tenang dan tidak perlu cemas. Dalam pinjol ilegal, maka gagal bayar atau galbay bisa saja terjadi.
Namun jangan takut jika DC dari pihak pinjol mengirimkan berbagai pesan teror atau ancaman.
Demikianlah ulasan mengenai cara menghadapi teror DC pinjol. Semoga bermanfaat.***