Kata 1 jam hanya untuk menakut-nakuti saja. Ancaman tersebut hanya akan dilakukan via online.
DC pinjol ilegal tidak memiliki kuasa untuk mendatangi langsung ke rumah. Atau DC pinjol ilegal hanya memiliki kuasa melakukan ancaman lewat online saja. Hal ini karena pinjol tersebut berstatus ilegal.
Jadi, tidak mungkin jika DC tersebut akan mendatangi rumah nasabah. Karena biasanya pinjol ilegal tidak memiliki DC lapangan dan field call.
3. Jangan Membayar Jika Terdapat Ancaman yang Masuk
Jika DC melakukan penagihan lewat pesan ancaman dengan cara yang kurang pantas, maka ansabah tidak perlu untuk membayar. Diharapkan jika nasabah tidak perlu takut jika ada pesan dari DC.
4. Jangan Buat Ribet
Ketika nasabah melihat pesan ancaman tersebut, maka jangan sampai hal tersebut membuat pikiran anda kacau.
Jangan takut karena hal tersebut merupakan manipulasi pikiran anda. Apapun bentuk ancaman tersebut harus tetap tenang dan cuek. Kalau perlu langsung report dan hapus chatnya.
5. Mengunci Semua Sosmed
Jika terdapat pesan ancaman dari DC akan menyebarluaskan data nasabah di sosmed. Maka nasabah bisa untuk mengunci semua sosmed yang ada.
Jangan sampai nama yang digunakan untuk pengajuan pinjol dan nama sosmed sama. Nama keduanya harus berbeda.
6. Bersikap Santai
Jika nasabah mendapatkan pesan ancaman, maka hal yang perlu dilakukan adalah bersikap santai. Hal tersebut memang sudah tugas dari DC pinjol.
7. Pahami Kalimat dari DC
DC pinjol seringkali mengirim pesan ancaman yang lucu. Contohnya dengan mengancam akan di teror dari pagi hingga ke pagi lagi. Logikanya, mana ada DC yang akan melek 24 jam.
Jangan termakan dengan kata-kata yang mereka kirimkan. Lagipula pinjol meeka tidak terdaftar di OJK.