RADARTEGAL.DISWAY.ID- Kasus pinjaman online ilegal sudah kerap diberantas oleh pemerintah dan berbagai pihak tetap saja muncul. Tampaknya, belum akan surut dalam waktu dekat lantaran debt collector kerap teror bikin galau.
Cara menagih debt collector terhadap konsumen dengan meneror, mengancam penuh horor, bahkan tidak jarang menyebarkan data pribadi. Hanya karena keterlambatan pembayaran tagihan ataupun tidak bisa melunasi utang. Waspada Tawaran Pinjaman Online Ilegal Dewasa ini pinjol sedang menjamur tiada terkendali sampai mereka menjual produk terkait program pinjaman online. Baik lewat media sosial hingga kontak telepone seperti SMS, Whatsapp dan ciri-ciri jenis pinjol semacam itu dipastikan pinjaman online ilegal. BACA JUGA:DC Pinjol Galbay Tetap Akan Menagih sampai 90 Hari Setelah Jatuh Tempo, Lalu Bisa Bawa Nasabah ke Jalur Hukum SWI melaporkan ada banyak aduan aksi perusahaan pinjol ilegal terus merebak akhir—akhir ini, bahkan ada yang diblokir permanen 3.516 aplikasi atau website pinjol. Dari ribuan jumlah pengaduan pelanggaran berat ditemukan penyebaran data pribadi dan teror, penagihan dengan kata kasar oleh debt collector OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol yang terbukti melakukan penagihan dengan cara kasar. Penuh ancaman, teror dan tidak beretika dengan menyebarkan hal-hal tidak senonoh dari nasabah hanya karena keterlambatan tagihan atau tidak melunasi utang. Blokir Nomor Kontak Debt Collector Bukan Solusi Debt collector kerap teror bikin galau memang bukan pusing tetapi langkah menyelesaikan masalah tersebut. Bukan berarti dengan blokir nomor kontak Debt Collector tidak akan menyelesaikan masalah secara permanen. BACA JUGA:Pinjol Cepat Cair 2023 Ini Bisa Cairkan Dana Darurat Kamu Paling Lama 24 Jam Saja, Cek Selengkapnya Karena bisa saja debt collector malah datang ke rumah menagih utang cara lebih sadis. Atau mungkin DC akan memakai nomor yang berbeda menghubungi media sosial dan alamat email. Jangan Diblokir Kontak Debt Collector Debt collector masih saja meneror langsung diblokir kontaknya justru akan dinilai terang-terangan ingin kabur dan melanggar perjanjian utang dan melanjutkan ke ranah hukum. Efek lain pemblokiran nomor kontak akan mempersulit penyelesaian hutang dan lebih baik mencari jalan keluar seperti email atau surat resmi Cara Kabur yang Aman Teror Debt Collector Bukan dengan memblokir nomor kontak Debt Collector dalam menghadapi ancaman tagihan dan lebih baik mencari solusi yang aman. Salah satunya jangan membalas pesan, dan lakukan sceenshot atau tangkapan layar pesan dari pinjol sebagai bukti Laporkan Ke OJK Jika debt collector tetap meneror bisa melaporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.Kedua lembaga ini merupakan otoritas pengawas industi jasa keuangan berwenang melindungi kepentingan masyarakat. Dengan kirim email waspadainvestasi@ojk.co.id atau konsumen@ojk.go.id dan nomor WA resmi 081157157157 Lapor Ke Polisi Alternatif lain bisa melaporkan ke Kepolisian RI melalui situs resmi patrolisiber.id . Atau lewat email info@cyber.polri.go.id . Pastikan ketika melaporkan ke pihak polisi pastikan memiliki data bukti kuat seperti riwayat chat atau rekaman pembicaraan terlampir. Jika dirugikan karena pencemaran nama baik kemudian nanti pihak polisi akan membantu menangani masalah tersebut. Pencemaran nama baik atau meneror termasuk pelanggaran UU ITE dalam pasal 27. Lapor Ke Kominfo Menyikapi perilaku debt collector yang selalu meneror dapat dilaporkan ke Kominfo dan nanti Kominfo menindaklanjuti laporan pinjol ilegal yang berbuat curang seperti itu secepatnya Ingin melaporkan langsung ke kontak Kominfo bisa menghubungi ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id .. Masih ada lembaga lain tempatBila ingin melapor langsung ke Kominfo bisa langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id . Itulah ulasan singkat debt collector kerap teror bikin galau yang cara mengatasinya bukan dengan blokir nomor kontak melainkan laporkan ke piihak Hukum.*