Diduga Lakukan Korupsi Ratusan Juta, Seorang Kades di Brebes Ditahan

Rabu 13-09-2023,11:43 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Dedi Sulastro

RADAR TEGAL - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menahan salah seorang kades di wilayah Kecamatan Songgom berinisial S (54). Penahanan tersebut lantaran yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2020 hingga 2022 lalu. 

Akibat tindakan salah satu oknum kades tersebt, negara mengalami kerugian mencapai Rp386 juta lebih. Oknum kades tersebutpun ditahan penyidik dan dititipkan di Lapas kelas II Brebes, sejak Senin 11 September 2023 lalu. 

Adapun perkara itu dilakukan penyelidikan berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes terhadap penggunaan dana APBDes tahun 2020 hingga 2022 yang diserahkan kepada Kejari Brebes. 

Diketahui, penahanan salah satu kades di Kecamatan Songgom itu berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023 dengan jenis penahanan Rutan.

"Penahanan tersangka ditempatkan di Lapas Kelas II B Brebes selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Brebes Dwi Raharjanto, Rabu 13 September 2023.

Dia menjelaskan, perkara tipidkor ini terjadi saat proses pencairan Pengelolaan keuangan APBDes di salah satu desa di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes dari TA 2020 hingga 2022 anggaran dicairkan oleh Bendahara di Bank. Kemudiin diserahkan kepada Kepala Desa dalam hal ini tersangka untuk disimpan dan dikelola.

Namun bukanya mengelola dan melakukam kegiatan sesuai aturan yang ada. Namun, tersangka justru memanfaatkan uang itu, untuk kepentingaan pribadi dan tak bisa menunjukan pelaporan pertaanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara melalui dana desa. 

Kemudian hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 TA 2022. Terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp386 juta lebih.

Sedangkan pasal yang disangkakaan subsidaritas. Diantaranya, primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001. Kemudian, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001.***

Kategori :