RADAR TEGAL - Bagi Anda yang ingin memiliki mobil keluaran Toyota terbaru, informasi ini wajib diketahui oleh Anda. Lantas, berapa pajak tahunan mobil Fortuner?
Bukan hanya sekedar tampilannya yang gagah dan mewah, Toyota Fortuner juga merupakan salah satu mobil SUV terkenal di Indonesia. Lantaran mobil ini memiliki beberapa tipe GR Sport, TRD, VRZ, G, G luxury, dan beberapa tipe lainnya.
Toyota Fortuner ini seringkali dibandingkan dengan mobil Pajero, karena harga jual dan biaya pajaknya yang hampir sama. Pajak Toyota Fortuner paling tinggi adalah Rp13.289.166 dan paling rendah adalah Rp2.730.000.
Cara untuk mengecek pajak Fortuner sesuai dengan daerah Anda, silahkan gunakan e-Samsat atau website Bappeda. Sedangkan untuk mengecek pajak Fortuner seluruh Indonesia, Anda bisa gunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan.
Aplikasi tersebut bisa Anda install di ponsel Anda karena otomatis akan terhubung dengan e-Samsat, sehingga rincian data pajak kendaraan Anda yang ditampilkan cukup akurat.
Berapa Pajak Tahunan Toyota Fortuner 2023?
Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, persen PKB dikenakan paling sedikit 1% dan paling tinggi 2% dari NJKB. Sedangkan bobot koefisien diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2021, di mana Fortuner termasuk golongan Jeep dengan bobot koefisien sebesar 1,050.
Berikut ini adalah daftar pajak Fortuner berdasarkan tipenya. Namun, untuk biaya pajak di bawah ini belum termasuk SWDKLLJ mobil sebesar Rp. 143.000 dan denda pajak (jika ada tunggakan).