Gagal Bayar Pinjol Diteror Terus Debt Collector, Lapor Ke Polisi, Lampirkan Riwayat chat sebagai Bukti

Senin 11-09-2023,21:43 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Gagal bayar   alias galbay memang bikin kepala pusing dan belum  lagi  datang tiba-tiba debt collector petugas bank atau lembaga pembiayaan tagih utang. Namun, kerap kali  gagal bayar pinjol diteror terus debt collector    penuh ancaman, kecaman   meneror terus menerus tanpa henti.

Etika Panagihan Utang Debt Collector Pinjol Ilegal

Perundang-undangan tidak   mengatur secara khusus mengenai penagih utang debt collector, tetapi perlu ingat bahwa pada prinsipnya bekerja berdasar   kuasa diberikan kreditur.

 Atau   dalam hal ini kreditur yang   dimaksud   adalah lembaga keuangan/pembiayaan bertugas menagih utang kepada debitur Etika debt collector   yang kurang   sopan biasanya dilakukan oleh pinjol alias pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Biaya Admin

Etika penagihan debt   collector pinjol   ilegal   penuh   ancaman dengan meneror terus menerus melanggar norma berlaku di Indonesia  dan hal   tidak dibenarkan.  

Sistem penagihan tidak jelas dengan   itikad buruk seperti ditelpon terus   menerus hanya menagih utang padahal utang belum jatuh   tempo.Kondisi tersebut memicu ketakutan, kekejaman hingga ancaman teror

Tindakan Teror   Pinjol Terjerat Pasal 29 UU ITE

Kecaman dan ancaman yang terus diakukan debt collector penuh teror memang   menbuat siapapun mengalami ketakutan   dan trauma. Tindakan teror pinjol seperti   demikian dapat dijerat Pasal 29 UU IT dan pasal 45B UU19/2016

Pasal 29 UU ITE menyebut barang   siapa dengan sengaja   mengirimkan   informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dengan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi.

Tindakan teror penjol memang berbahaya bukan hanya   terjerat Pasal 29 UU ITE melainkan juga akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Lebih ironisnya lagi pelaku teror denda paling banyak   Rp 750 juta.

Lakukan Negoisasi Pihak Pinjol

Sebelum memutuskan adanya tindakan hukum atas teror dari debt collector, ada baiknya melakukan negoisasi terlebih    dahulu dengan menghubungi pihak pinjol menyelesaikan masalah cicilan utang.

BACA JUGA:Jangan Tergocek! Ini Daftar Bank Digital Legal 2023, Pasti Aman dan Terpercaya

Negioisasi perlu dalam upaya pembayaran utang agar bisa penjadwalan kembali   kemudian persyaratan kembali sampai penataan kembali. Namun, sesudah itu terus diterapkan tetap saja diteror oleh pihak pinjol tidak ada jalan lain melaporkan pihak kepolisian RI.

Lapor Pihak Kepolisian RI

Jika memang tindak teror sudah keterlaluan sampai mengganggu,bisa melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian RI terdekat.   Ketika akan melapor pastikan membawa barang bukti   yang kuat dengan melampirkan screenshot riwayat panggilan telepon, chat atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.

Datang ke kantor polisi baik Polres, Polsek, Polda atau Mabes Polri membawa barang bukti tersebut secara lengkap agar segera   ditindaklanjuti. Nanti pihak polisi akan memberi penomeran sebagai registrasi dan selanjutnya dibuat laporan polisi membantu penyelidikan

Jika sudah selesai laporan polisi   kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam   bentuk berita acara wawancara saksi. Dari berita acara bisa berlanjut proses penyelidikan pada pelaku sesuai kebutuhan dan juga   tergantung masalah yang muncul.

Begitulah seterus sampai   nanti ada proses pengadilan bila memang terbukti bersalah   ada nanti penetapan tersangka. Jika tidak memungkinkan datang ke kantor polisi dapat menyampaikan lewat email dan kontak resmi kepolisian,

Tidak teror kejahatan akibat   gagal bayar pinjol tidak bisa dibiarkan karena akan muncul masalah baru yang tidak diinginkan. Dengan langkah ini   pihak hukum dapat melakukan tindakan tegas   dan berani seperti penjara pelaku pinjol   ilegal,

Atau   bisa juga pemblokiran aplikasi pinjol   atau website   secara permanen oleh pihak OJK. Itulah ulasan gagal bayar pinjol diteror terus debt collector bisa dilaporkan ke pihak kepolisian RI dengan   melampirkan screenshot riwayat panggilan telepon, chat atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.*

 

 

Kategori :