RADARTEGAL.DISWAY.ID- Gagal bayar alias galbay memang bikin kepala pusing dan belum lagi datang tiba-tiba debt collector petugas bank atau lembaga pembiayaan tagih utang. Namun, kerap kali gagal bayar pinjol diteror terus debt collector penuh ancaman, kecaman meneror terus menerus tanpa henti.
Etika Panagihan Utang Debt Collector Pinjol Ilegal
Perundang-undangan tidak mengatur secara khusus mengenai penagih utang debt collector, tetapi perlu ingat bahwa pada prinsipnya bekerja berdasar kuasa diberikan kreditur.
Atau dalam hal ini kreditur yang dimaksud adalah lembaga keuangan/pembiayaan bertugas menagih utang kepada debitur Etika debt collector yang kurang sopan biasanya dilakukan oleh pinjol alias pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjol Tanpa Biaya Admin
Etika penagihan debt collector pinjol ilegal penuh ancaman dengan meneror terus menerus melanggar norma berlaku di Indonesia dan hal tidak dibenarkan.
Sistem penagihan tidak jelas dengan itikad buruk seperti ditelpon terus menerus hanya menagih utang padahal utang belum jatuh tempo.Kondisi tersebut memicu ketakutan, kekejaman hingga ancaman teror
Tindakan Teror Pinjol Terjerat Pasal 29 UU ITE
Kecaman dan ancaman yang terus diakukan debt collector penuh teror memang menbuat siapapun mengalami ketakutan dan trauma. Tindakan teror pinjol seperti demikian dapat dijerat Pasal 29 UU IT dan pasal 45B UU19/2016
Pasal 29 UU ITE menyebut barang siapa dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dengan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi.
Tindakan teror penjol memang berbahaya bukan hanya terjerat Pasal 29 UU ITE melainkan juga akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. Lebih ironisnya lagi pelaku teror denda paling banyak Rp 750 juta.
Lakukan Negoisasi Pihak Pinjol
Sebelum memutuskan adanya tindakan hukum atas teror dari debt collector, ada baiknya melakukan negoisasi terlebih dahulu dengan menghubungi pihak pinjol menyelesaikan masalah cicilan utang.
BACA JUGA:Jangan Tergocek! Ini Daftar Bank Digital Legal 2023, Pasti Aman dan Terpercaya
Negioisasi perlu dalam upaya pembayaran utang agar bisa penjadwalan kembali kemudian persyaratan kembali sampai penataan kembali. Namun, sesudah itu terus diterapkan tetap saja diteror oleh pihak pinjol tidak ada jalan lain melaporkan pihak kepolisian RI.
Lapor Pihak Kepolisian RI
Jika memang tindak teror sudah keterlaluan sampai mengganggu,bisa melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian RI terdekat. Ketika akan melapor pastikan membawa barang bukti yang kuat dengan melampirkan screenshot riwayat panggilan telepon, chat atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.
Datang ke kantor polisi baik Polres, Polsek, Polda atau Mabes Polri membawa barang bukti tersebut secara lengkap agar segera ditindaklanjuti. Nanti pihak polisi akan memberi penomeran sebagai registrasi dan selanjutnya dibuat laporan polisi membantu penyelidikan
Jika sudah selesai laporan polisi kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi. Dari berita acara bisa berlanjut proses penyelidikan pada pelaku sesuai kebutuhan dan juga tergantung masalah yang muncul.
Begitulah seterus sampai nanti ada proses pengadilan bila memang terbukti bersalah ada nanti penetapan tersangka. Jika tidak memungkinkan datang ke kantor polisi dapat menyampaikan lewat email dan kontak resmi kepolisian,
Tidak teror kejahatan akibat gagal bayar pinjol tidak bisa dibiarkan karena akan muncul masalah baru yang tidak diinginkan. Dengan langkah ini pihak hukum dapat melakukan tindakan tegas dan berani seperti penjara pelaku pinjol ilegal,
Atau bisa juga pemblokiran aplikasi pinjol atau website secara permanen oleh pihak OJK. Itulah ulasan gagal bayar pinjol diteror terus debt collector bisa dilaporkan ke pihak kepolisian RI dengan melampirkan screenshot riwayat panggilan telepon, chat atau rekaman pembicaraan sebagai bukti.*