RADAR TEGAL - Sejumlah pengendara tertangkap kamera drone melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintas di penempatan Kejambon Kota Tegal, Sabtu 9 September 2023 siang. Ada yang tidak mengenakan helm hingga menerobos lampu merah.
Pesawat tanpa awak itu sendiri diterbangkan Tim dari Ditlantas Polda Jateng bersama Satlantas Polres Tegal Kota. Itu, merupakan uji coba sekaligus sosialisasi penindakan tilang elektronik atau ETLE menggunakan kamera drone.
Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan pihaknya menerbangkan drone selama 30 menit di lokasi tersebut. Dengan sasaran pengguna jalan di kawasan simpang empat Kejambon Jalan Sultan Agung, Tegal Timur Kota Tegal.
"Kita menerbangkan drone selama kurang lebih 30 menit. Hasilnya, kita dapat merekam pelanggaran kasat mata, mulai dari pelanggaran tidak menggunakan helm hingga menerobos lampu merah,"katanya.
Menurut AKP Agista, ETLE melalui drone saat ini masih dalam tahap uji coba. Karenanya, pada Operasi Zebra 2023 ini pihaknya melaksanakan sosialisasi di seluruh Polres jajaran Polda Jawa Tengah.
AKP Agista menegaskan mekanisme kerja ETLE dengan kamera drone sama dengan pemberlakuan tilang elektronik statis atau kamera.
"Pelanggaran kasat mata akan kita rekam melalui kamera drone. Jadi, sistem kerjanya sama dengan kamera statis yang sudah berjalan selama ini," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim mengungkapkan, jajarannya bakal menindak tegas para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pihaknya akan menindak pelanggaran tersebut dengan tilang elektronik, baik melalui kamera statis dan drone.
"Adapun titik yang menjadi pantauan nantinya yakni titik-titik keramaian. Seperti Jalan Ahmad Yani, Pancasila, Jalur Pantura, Simpang Kejambon dan lainnya,"tandasnya.
Karenanya, imbuh AKP Mustakim, pihaknya mengimbau Kepada seluruh pengguna jalan di Kota Tegal, untuk mentaati aturan lalu lintas. Sebab, dalam operasi zebra ini, kegiatan penindakan dengan ETLE mulai ditingkatkan. ***