RADAR TEGAL - Sebanyak 6 pelajar Kabupaten Tegal kedapatan keluyuran dan nongkrong saat jam pelajaran sekolah. Para pelajar dari berbagai satuan pendidikan itu akhirnya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis 7 September 2023 pagi.
Pelajar Kabupaten Tegal itu terjaring razia saat nongkrong di kawasan GOR Tri Sanja Slawi. Operasi atau razia dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Khususnya pasal 55 tentang tertib pelajar.
Terkait razia pelajar Kabupaten Tegal ini, Kepala Satpol PP Pemkab Tegal Supriyadi melalui sekretarisnya, Teguh Mulyadi mengatakan, razia pelajar Kabupaten Tegal yang dilakukan tim 7 kembali diaktifkan. Personel Satpol PP menyisir berbagai tempat di wilayah Kabupaten Tegal, seperti di Kawasan GOR Trisanja.
“Mereka kami tangkap karena keluyuran saat jam pelajaran sekolah. Kami menduga mereka membolos,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemasang Alat Peraga Kampanye Politik Diminta Pahami Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Bakal Tegas!
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Tegal Gencarkan Razia PGOT Malam Hari, Ini Alasannya
Menurutnya, dalam perda menyebutkan, setiap pelajar Kabupaten Tegal dilarang berada di luar sekolah saat jam pelajaran. Kecuali ada kepentingan dari sekolah dan disertai dengan surat pengantar atau surat tugas dari sekolah.
Lebih lanjut dia katakan, razia pelajar Kabupaten Tegal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut aduan atau keluhan dari masyarakat. Terkait masih adanya pelajar yang diduga membolos saat jam sekolah.
Mereka selanjutnya diberi pembinaan dan surat peringatan. Pelajar Kabupaten Tegal ini juga didata dalam database Satpol PP.
“Mereka kami data dan kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Alat Peraga Kampanye Politik di Kawasan Militer Brigif Dibredel Satpol PP Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Terjaring Razia Satpol PP, Pengemis Tajir 72 Tahun Ternyata Bawa Uang Tunai Rp18,8 Juta
Para pelajar Kabupaten Tegal tersebut kemudian dikembalikan ke sekolahnya masing-masing, setelah dijemput pihak sekolah dan atau orang tuanya.***