Bunga 0,2% KUR Mandiri Targetkan Nasabah yang Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat Pinjaman Rp100 Juta, Cek Disini

Senin 04-09-2023,12:30 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

KUR Kecil menawarkan limit kredit mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta per debitur. Jangka waktu pinjaman untuk kredit modal kerja maksimal 4 tahun, sedangkan untuk kredit investasi maksimal 5 tahun.

Suku bunga pinjaman KUR Kecil:

  • 6% efektif per tahun untuk penerima KUR pertama kali
  • 7% efektif per tahun untuk penerima KUR kedua kali
  • 8% efektif per tahun untuk penerima KUR ketiga kali
  • 9% efektif per tahun untuk penerima KUR keempat kali

4. KUR Khusus

KUR Khusus memberikan pinjaman hingga Rp500 juta kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster, dengan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat.

Jangka waktu pinjaman untuk kredit modal kerja maksimal 4 tahun, sedangkan untuk kredit investasi maksimal 5 tahun.

Nah setelah memahami beberapa jenis dari KUR Mandiri, selanjutnya untuk mengajukan pinjaman KUR nya bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri terdekat yang ada di Kotamu. 

BACA JUGA:Syarat Gampang Bisa Cair Rp50 Juta, Pelaku UMKM Bisa Ajukan KUR Bunga Rendah di Pegadaian

BACA JUGA:Proses Pinjol Bunga Rendah UangMe Langsung Cair 24 Jam, Bunga Mulai 1 Persen dengan Tenor 7-30 Hari

Cara Mengajukan KUR Mandiri Melalui Kantor Cabang Bank Mandiri

Berikut cara mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat melalui kantor caabang bank Mandiri terdekat,

  1. Siapkan dokumen persyaratan lengkap, seperti KTP, NPWP, dan surat izin usaha.
  2. Kunjungi kantor Bank Mandiri terdekat dan ambil nomor antrean.
  3. Sampaikan permohonan pinjaman kepada CS (customer service).
  4. Isi form yang diberikan petugas bank dan jawab pertanyaan dalam wawancara.
  5. Petugas KUR Mandiri akan melakukan survei usaha.
  6. Apabila dinyatakan lolos, nasabah akan menandatangani perjanjian.

Jadi itulah informasi Kredit Usaha Rakyat pada layanan Bank Mandiri yang bisa para pelaku UMKM manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan atau mengembangkan usaha yang telah termiliki.

Demikian informasi pada artikel ini semoga informasi yang diberikan dapat bermanfaat.***

Kategori :