Memenuhi Syarat, Jupri Terima Restorative Justice

Senin 28-08-2023,20:38 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Dedi Sulastro

RADAR TEGAL - M. Jupri terdakwa penganiayaan terhadap korbannya Rosyidin akhirnya bisa bernaps lega. Dirinya mendapatkan Restorative Justice (RJ) setelah memenuhi persyaratan.

Diketahui, Jupri merupakan terdakwa penganiayaan terhadap korbannya Rosyidin. Mereka merupakan pedagang emas kaki lima di Kecamatan Ketanggungan.

Atas laporan korbannya, terdakwa M. Jupri yang melakukan pemukulan korbannya dengan sebuah payung sebanyak satu kali, pada Rabu 24 Mei 2023 lalu, akhirnya harus tersandung dengan hukum dan disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dalam pemberian RJ ini, disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi, Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Hingga kedua belah pihak keluarga baik terdakwa maupun keluarga korbannya, yang digelar di Aula Kejari Brebes, Senin 28 Agustus 2023.

Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pemberian RJ ini dikarenakan telah memenuhi persyaratan. Ini berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Adapun pertimbangannya, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Kedua, ancaman pidananya terhadap terdakwa kurang dari lima tahun penjara," kata Yadi, didampingi Kasi Pidum Kejari Brebes Nugroho Tanjung, usai pemberian Restorative Justice kepada awak media.

Dia menambahkan, sebelum pemberian RJ ini, terdakwa telah memberikan uang kompensasi untuk pengobatan sebesar Rp10 juta. Termasuk telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.

"Harapannya, dengan kejadian ini bisa menjadi pengalaman antara terdakwa dan korbannya, bisa bisa saling mengambil hikmah dan pelajaran. Terutama, harus bisa lebih sabar dan tidak bertindak menuruti emosi. 

"Terlebih, korban tidak mengalami kerugian baik secara fisik maupun materiil karena sudah dilakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan keluarga," pungkasnya.***

Kategori :