Takut Riba? Mungkin Anda Bisa Mencoba Pinjaman Online Syariah Resmi Berikut

Jumat 25-08-2023,23:42 WIB
Reporter : Lawrentia Agfa
Editor : Lawrentia Agfa

RADAR TEGAL -  Anda takut terjadi riba? mungkin kalian bisa mencoba mengajukan pinjaman online syariah. Yup pinjol syariah ini proses peminjaman uangnya sudah didasarkan pada hukum islam yang mana bisa bermanfaat baik untuk membantu memenuhi kebutuhan kalian.

Tapi masih takut meminjam karena banyak platform yang belum resmi? jangan khawatir, masih banyak kok platform resmi. Bahkan platform - platform ini aman digunakan, dan kalian akan memperoleh banyak keuntungan.

BACA JUGA: 5 Platform Pinjaman Online Tanpa Jaminan Terbaik di Indonesia, Dapat Limit hingga Rp20jt dengan Bunga Rendah

Bahkan banyak ditemui platform pinjol yang berani memberikan limit besar. Selain itu Anda tidak perlu khawatir lagi, karena tenornya pun bisa kalian sesuaikan dengan kemampuan Anda.

Lalu apa saja daftar platform pinjaman online syariah resmi tersebut? Yuk simak terus daftarnya pada artikel dari RADAR TEGAL di bawah ini.

 

Daftar platform pinjol berbasis syariah

1.  PT Ammana Fintek Syariah

Pertama, ada platform pinjol berbasis syariah yang bernama  PT Ammana Fintek Syariah. Keuntungan pertama yang bisa Anda dapatkan pada pinjol syariah satu ini yaitu tenor yang lama hingga 3 tahun.

BACA JUGA: 3 Platform Pinjaman Online Limit Rp 100 Juta untuk Yang Butuh Uang dengan Nominal Besar

Selain itu kalian akan memperoleh keuntungan lainnya seperti misal Anda ingin memperoleh pinjaman untuk haji. Nah, di platform satu ini kalian bisa dengan mudah mendapatkannya.

Pertama kalian diminta untuk mengisi formulir, kemudian Anda hanya perlu melengkapinya dengan berkas yang mendukung seperti KTP dan KK.

2.  PT Alami Fintek Sharia

Kedua, ada platform pinjol berbasis syariah yang bernama  PT Alami Fintek Sharia. Platform ini menawarkan jasa berupa layanan pendanaan dengan basisnya yang berupa penagihan.

Jika kalian ingin menggunakan jasa tersebut, Anda sebagai peminjam harus punya usaha seperti PT, CV, UKM, ataupun badan usaha lainnya. Dan juga usaha kalian ini harus yang telah beroprasi selama minimal 1 tahun ya.

Kategori :