RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pinjaman online demikian marak saat ini sampai tidak memperhatikan mana ilegal atau legal. Seperti apa pinjol resmi atau pinjol tidak resmi dan apa ciri-ciri pinjol ilegal dan bagaimana melaporkan terkait pinjol ke pihak badan hukum.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal Hal menarik dari pinjaman online atau pinjol tidak resmi dan ilegal terlihat dari tingkat suku bunga yang besar, Itulah salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai karena jika jeli dan teliti akan terjebak, Apalagi ketika gagal bayar atau galbay akan menemukan berbagai masalah, terutama tagihan dari debt collector. Lantas apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai dan berikut pembahasan singkat selengkapnya Tanpa Ada Syarat Apapun Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah perusahaan atau aplikasi pinjaman menawarkan produk pinjaman. Tidak memberi syarat apapun yang jelas hanya cukup menyerahkan nomor telephone terkadang tanpa KTP bisa pinjam uang. Alamat Perusahaan Tidak Jelas Tidak hanya tanpa syarat yang jelas tetapi informasi perusahaan termasuk alamat perusahaan tidak jelas. Lantaran belum terdaftar secara resmi di OJK mereka tidak memberikan informasi tekait perusahaan. Termasuk alamat kantor resmi yang tidak dicamtumkan pada website atau aplikasi dengan berbagai alasan. Entah apa maksud tidak menjelaskan alamat kantor resmi tidak diketahui secara pasti terkadang mereka menggunakan alamat palsu untuk menunjang dalam aksinya. 3.Memaksa Pinjam Uang Pinjol ilegal memang penuh misteri dalam mengaet konsumenya yang sebelum tidak memberi informasi terkait perusahaan. Namun saat beraksi penuh licik dengan memaksa nasabah pinjam uang dengan berbagai cara dan metode, BACA JUGA:Awas! 7 Bahaya ini Bisa Kamu Dapatkan Apabila Nekat Meminjam Uang di Pinjol Ilegal Biasanya dalam merayu konsumen kerap memanfaatkan program produk yang menarik, seperti bunga rendah, proses pengajuan cepat dan lainnya, Mereka melakukan aksinya di beberapa platform dari mulai aplikasi, website, telepone, media sosial, SMS. 4.Minta Uang Muka Pinjaman online ilegal terbilang tidak mempunyai etika dalam mencari nasabah, sesudah berhasil mendapatkan konsumen baru selanjutnya mereka meminta uang muka. Syarat ini tergolong aneh mengingat tidak ada satupun produk yang harus disertai uang muka. Meski produk pinjaman online tidak ada yang mewajibkan uang muka, tetapi anehnya mereka tetap memaksa meminta uang muka, Sistem seperti demikian harus diwaspadai ketika menjumpai aplikasi atau website jenis tersebut. Cara Laporkan Pinjol Ilegal Ke Polisi, OJK dan Keminfo Jika sudah terlanjur terjerat kasus produk pinjol ilegal segera lapor ke badan hukum menangani masalah ini ke pihak Polisi, OJK dan Keminfo. Tidak lupa membawa bukti-bukti ke kantor polisi terdekat atau bisa juga lewat online seperti email, situs resmi atau media sosial Whatsapp resmi-
OJK
-
Lapor Polisi
-
Lapor Ke Kominfo