Ciri-ciri Pinjol Ilegal Perlu Diwaspadai dan Begini Tips Laporkan Ke OJK Hingga Polisi

Jumat 25-08-2023,21:10 WIB
Reporter : Suryatiningsih
Editor : Suryatiningsih

RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pinjaman online demikian marak saat ini sampai tidak memperhatikan mana ilegal atau  legal. Seperti apa pinjol resmi atau pinjol tidak resmi dan apa ciri-ciri pinjol ilegal  dan bagaimana melaporkan terkait  pinjol ke pihak badan hukum.

 

Ciri-ciri  Pinjol Ilegal

 

Hal menarik dari pinjaman online atau pinjol   tidak resmi   dan ilegal terlihat dari tingkat suku bunga yang besar, Itulah salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai  karena jika jeli dan teliti akan terjebak,

 

  Apalagi ketika gagal bayar atau galbay akan menemukan berbagai masalah, terutama  tagihan dari debt  collector. Lantas apa  saja  ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai dan berikut pembahasan singkat selengkapnya

 

 Tanpa Ada Syarat   Apapun Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai   adalah perusahaan atau aplikasi pinjaman menawarkan produk pinjaman. Tidak memberi syarat apapun yang jelas hanya cukup menyerahkan nomor telephone terkadang tanpa KTP bisa   pinjam uang.

Alamat Perusahaan Tidak Jelas Tidak   hanya tanpa syarat yang jelas tetapi informasi perusahaan termasuk alamat perusahaan tidak jelas. Lantaran belum terdaftar   secara resmi di OJK mereka tidak memberikan informasi tekait perusahaan.

Termasuk alamat kantor resmi yang tidak dicamtumkan pada website atau aplikasi dengan berbagai alasan. Entah apa maksud tidak menjelaskan alamat   kantor resmi tidak   diketahui    secara pasti terkadang mereka menggunakan alamat palsu untuk menunjang dalam aksinya.

3.Memaksa Pinjam Uang

Pinjol ilegal memang penuh misteri   dalam mengaet konsumenya yang sebelum tidak    memberi informasi terkait perusahaan.   Namun saat beraksi penuh licik dengan memaksa nasabah pinjam uang dengan   berbagai cara dan metode,

BACA JUGA:Awas! 7 Bahaya ini Bisa Kamu Dapatkan Apabila Nekat Meminjam Uang di Pinjol Ilegal

Biasanya dalam merayu   konsumen kerap   memanfaatkan program produk yang menarik, seperti bunga rendah, proses pengajuan    cepat dan lainnya, Mereka   melakukan aksinya di beberapa platform   dari mulai aplikasi, website, telepone, media sosial, SMS.

4.Minta Uang Muka

Pinjaman online   ilegal terbilang tidak mempunyai etika dalam mencari nasabah, sesudah berhasil mendapatkan konsumen baru   selanjutnya mereka meminta uang muka. Syarat ini tergolong aneh mengingat tidak ada   satupun produk yang harus disertai uang muka.

Meski produk pinjaman online tidak ada yang mewajibkan uang muka, tetapi   anehnya mereka tetap memaksa meminta uang muka, Sistem seperti demikian harus diwaspadai ketika   menjumpai aplikasi atau    website jenis tersebut.

Cara Laporkan Pinjol Ilegal Ke   Polisi,   OJK   dan Keminfo

Jika sudah terlanjur terjerat kasus produk pinjol ilegal segera lapor ke badan hukum menangani masalah ini ke pihak Polisi, OJK dan   Keminfo. Tidak lupa membawa bukti-bukti ke kantor polisi terdekat   atau bisa juga lewat online seperti email, situs resmi atau media sosial Whatsapp   resmi

    OJK
Salah satu cara   melaporkan kasus pinjol ilegal   dengan menghubungi OJK(Otoritas Jasa Keuangan).Wadah khusus pengaduan dan pinjol ilegal telah disediakan OJK bernama Satgas Waspada Investasi.

Ketika ada laporan masuk ke SWI akan segera   melakukan langkah-langkah konkrit   salah satunya   memblokir aplikasi pinjol. Aplikasi pinjol yang diblokir tersebut   terbukti bermasalah   sesuai laporan nasabah kemudian bila ingin melapor cukup kirim ke email waspadainvestasi@ojk.co.id .

    Lapor Polisi
Langkah lain bila terjerat pinjol ilegal bisa langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa barang bukti. Nanti polisi akan bertindak segera mencari pelaku kemudian proses masalah yang dihadapi ditangani.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Bunga Rendah, Aman dan Terverifikasi OJK

Jika terbukti bersalah sesuai   laporan yang diterima polisi akan melakukan penangkapan langsung. Sesudah berhasil ditangkap pelakunya langsung proses hukum untuk membuat efek jera. Melapor lewan online juga dapat sebagai alternatif   baik website resmi https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id .

    Lapor Ke Kominfo
Cara alternatif lain ketika terlibat   masalah pinjol ilegal    dengan melapor ke Kominfo kemudian jika terbukti bersalah. Kominfo akan segera menindaklanjuti memblokir pinjol tersebut   secepatnya.

Bila ingin melapor langsung ke Kominfo bisa langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id . Demikian tadi ulasan singkat mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan tips laporkan ke OJK, Polisi atau Kominfo yang perlu dipahami dan diketahui.*

 

 

Kategori :