RADAR TEGAL - Pada bulan Agustus 2023 ini, ada lagi bagi-bagi uang bantuan pemerintah 600 ribu. Syaratnya kita harus mempunyai KTP dengan NIK sesuai dengan syarat-syarat pada artikel ini.
Apabila kita mempunyai KTP dengan NIK tadi, berarti berhak mendapatkan BLT BPNT 2023 bansos sembako senilai 600 ribu. Selain itu, kita pun tak butuh waktu lama untuk mendapatkannya.
Bantuan pemerintah 600 ribu itu bisa cair Agustus 2023. Untuk memastikannya, silakan cek nama dan NIK KTP tersebut di link Kemensos yang ada di bagian akhir artikel ini.
Sebagaimana biasanya pencairan BLT BPNT 2023, pemerintah melakukannya sekali per tiga bulan. Karena itu, BLT BPNT merupakan bansos tahap 1, tahap 2, tahap 3 dan tahap 4, persis seperti PKH.
Nah untuk tahap 1, penyaluran bansos sembako 600 ribu merupakan alokasi untuk bulan Januari, Februari dan Maret. Bantuan sembako itu sudah terkonversi dalam bentuk uang tunai.
Bantuan Pemerintah 600 ribu
Jika merujuk pada aturan mainnya, BLT BPNT seharusnya cair tiap bulan dengan besaran Rp200 ribu per KPM. Namun, karena Dinas Sosial biasanya update data KPM per tiga bulan, penyalurannya pun menjadi sekaligus.
Artinya setiap orang yang mempunyai KTP dengan NIK tertentu itu akan menerima uang bantuan pemerintah Rp600 ribu. B LT BPNT 2023 dan PKH seperti aturannya, cair melalui tiga cara.
Pertama bisa datang langsung ke Kantor Pos membawa KTP asli dan fotokopi KK serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Yang kedua diantarkan kurir PT Pos Indonesia, ke alamat masing-masing sesuai dengan KTP. Dan yang terakhir, cair langsung ke rekening penerima.
Nah, penyaluran BLT BPNT 2023 tahap 2 rapelan bulan Juli, Agustus, dan September. Informasinya alokasinya sudah bisa KPM cairkan pada akhir Agustus ini.
Adapun total BLT BPNT 2023 selama setahun, yang bisa satu KPM terima adalah Rp2,4 juta. Pencairannya dalam bentuk uang bukan lagi berupa sembako atau bahan pangan, tanpa ada potongan apapun.
Untuk memastikannya, cek nama penerima BLT BPNT 2023 dan bantuan pemerintah 600 ribu Kemensos lainnya melalu link cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, lalu input NIK KTP Anda dengan benar.
Jika nama Anda muncul, berarti berhak sebagai salah seorang penerima bagi-bagi uang dari pemerintah tersebut. Tetapi apabila NIK KTP dan nama lengkap Anda belum terdata di cekbansos.kemensos.go.id, artinya data Anda sebaga keluarga miskin belum terdata.
Sehingga Anda bisa mengajukan usulan ke pemerintah desa setempat, agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Syarat-syarat penerima bantuan