RADAR TEGAL - Saat ini, kita bisa dengan mudah mendapatkan dana darurat melalui teknologi keuangan (fintech) yang berfokus pada pinjaman antar-individu (P2P lending) atau yang sering disebut pinjaman online (pinjol).
Beberapa waktu lalu, ada contoh dimana seseorang nekat mengambil 40 pinjol dalam waktu satu minggu. Namun, perlu diingat bahwa kenyamanan ini mungkin memiliki risiko tersembunyi.
Karena prosesnya yang mudah, terkadang masyarakat malah meminjam melebihi kemampuan finansial mereka, dan ini bisa mengakibatkan utang yang besar dan sulit untuk dikembalikan.
Poin ini telah diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Tirta Segara.
Kami bahkan menemukan beberapa kasus di mana seorang konsumen meminjam dari lebih dari 40 fintech dalam waktu satu minggu.
Hal ini sebaiknya dihindari karena melebihi kemampuan keuangan mereka.
Demikian diungkapkan oleh Tirta dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Infobank pada tanggal 13 April 2021 yang lalu.
Selain kemudahan yang ditawarkan dalam memberikan pinjaman yang bisa menggoda banyak masyarakat, beberapa pinjol juga melakukan cara-cara yang kurang jujur untuk membuat orang terjebak dalam utang.
Nah, bagaimana sebenarnya kita bisa menghindari risiko terperangkap dalam utang dari pinjaman online? Berdasarkan informasi dari situs Telkomsel, berikut ini adalah beberapa cara penipuan dan tindakan tidak jujur yang sering dilakukan oleh pinjol ilegal:
1. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Saat ini, banyak pengembang aplikasi pinjol ilegal yang mengirimkan pesan SMS atau pesan WhatsApp yang berisi promosi platform pinjaman online dengan jumlah besar dan tanpa persyaratan tertentu.
Jika kamu menerima pesan semacam ini, sebaiknya kamu tidak tergoda dengan cepat dan berhati-hati agar tidak terperangkap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebabnya, perusahaan fintech yang dapat dipercaya biasanya tidak diizinkan untuk menawarkan produk keuangan mereka melalui pesan-pesan semacam itu tanpa izin dari pengguna melalui perangkat komunikasi pribadi mereka.
2. Mereplikasi Nama Pinjol Legal