TM mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal atau para calon anggota legislatif serta partai politik supaya tidak memasang baliho kampanye politik yang melintang di tengah jalan raya.
Apabila ada yang nekat pasang, terpaksa Satpol PP bakal menegakkan aturan yang ada.
"Dengan terpaksa kami akan melakukan pembongkaran dan rangka baliho menjadi milik pemda," tandasnya. ***