RADAR TEGAL - Sebanyak 11 pelaku penyalahgunaaan narkoba di amankan Satnarkoba Polres Brebes. Pengamanan 11 pelaku penyalahgunaan narkoba itu dalam kurun waktu tiga bulan (Juni-Agustus) 2023.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan dari 11 tersangka narkoba, 8 diantaranya merupakan pengedar. Dan 3 pelaku lainnya merupakan pemakai narkoba. Untuk ketiga pemakai akan dilakukan Tim aasesmen Terpadu (TAT) penyalahgunaan narkoba.
Sebelas pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan yakni berinisial MS, SW, MF, MY, MR, GP, TA, IT, WH, HS, dan SE. Mereka diamankan di delapan lokasi yang berbeda.
Kapolres menjelaskan 11 tersangka yang ditangkap, merupakan hasil pengungkapan 8 kasus. Mulai dari sabu, ganja hingga tembakau sintesis (gorila).
"Untuk wilayah peredarannya ada di e wilayah. Seperti Kecamatan Bumiayu, Songgom dan Kecamatan Kersana," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Brebes Kompol Arwansa dan Kasatresnarkoba AKP Aris Maryono, saat konferensi pers, di halaman Mapolres Brebes, Rabu 23 Agustus 2023.
"Untuk ketiganya pelaku yang dilakukan rehabilitasi sudah melalui persetujuan kejaksaan, BNN provinsi, psikiater dan dokter," lanjutnya.
Dari 11 pelaku penyalahgunaan narkoba itu berasal dari berbagai daerah. Diantaranya, dari Kabupaten Brebes, Surabaya, Kabupaten Tegal, Semarang dan Cirebon.
"Untuk barang bukti yang diamankan, jenis sabu 28,89 gram, 30 tanaman ganja. Sementara untuk ganja kering seberat 23,3 gram dan kemudian tembakau sintesis ada 2,8 gram. Untuk ancaman masing-masing tersangka minimal 5 tahun penjara," terangnya.
Kapolres menambahkan, untuk mengantisipsi penyalahgunaan narkoba pihaknya telah membentuk kampung tangguh anti narkoba. Saat ini sudah ada delapan kampung tangguh dan dalam waktu dekat akan bertambah.
"Masing-masing tiap desa atau kelurahan ada satu kampung tangguh. Ini sebagai upaya antisipsi penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.***