RADARTEGAL.DISWAY.ID - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tegal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tegal dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tegal melalui: a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. b. Kantor KPU Kabupaten Tegal dengan alamat Jl. Ade Irma Suryani No. 2 Slawi. c. Email: kpud.kabtegal@gmail.com. d. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Tegal. Untuk Link Download bisa klik dibawah ini. Daftar Calon Sementara DPRD Kab. Tegal Demikian untuk menjadi maklum, Terima kasih.KPU Mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu 2024, Berikut Link Daftarnya
Rabu 23-08-2023,11:26 WIB
Reporter : Admin Radartegal
Editor : Admin Radartegal
Kategori :
Terkait
Minggu 19-01-2025,16:59 WIB
Pantau Banjir di Tegal, Pj. Wali Kota: Penanganan Sudah Kita Lakukan
Minggu 19-01-2025,09:13 WIB
Evaluasi Pengurus dan Program, Kwaran Warureja Tegal Gelar Musran
Minggu 19-01-2025,06:17 WIB
Jiwa Kades Pengongsoran Terancam Jika TPA Pesalakan Pemalang Dibuka Kembali: Saya Mohon Keamanannya
Sabtu 18-01-2025,19:49 WIB
Dikirab, 110 PKL di Tegal Resmi Diboyong ke Jalan Melati
Jumat 17-01-2025,19:27 WIB
Tak Punya Rumah, Hidup Djunaedi, Penderita Glaukoma di Tegal, Memprihatinkan
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,18:26 WIB
6 Daftar Situs Pinjaman Online 2025 Langsung Cair Rekening
Sabtu 18-01-2025,20:58 WIB
Gaji Karyawan yang Sesuai untuk Mengajukan Pinjaman Online di Tahun 2025
Minggu 19-01-2025,05:02 WIB
Kronologi Remaja Tewas Tenggelam di Sungai Sigeleng Brebes
Sabtu 18-01-2025,20:41 WIB
Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Tegal Dikepung Banjir
Minggu 19-01-2025,06:17 WIB
Jiwa Kades Pengongsoran Terancam Jika TPA Pesalakan Pemalang Dibuka Kembali: Saya Mohon Keamanannya
Terkini
Minggu 19-01-2025,16:59 WIB
Pantau Banjir di Tegal, Pj. Wali Kota: Penanganan Sudah Kita Lakukan
Minggu 19-01-2025,16:40 WIB
Diminta Profesional, Anggota Polres Tegal Harus Terus Amalkan Tribrata dan Catur Prasetya
Minggu 19-01-2025,16:15 WIB
Resmi Diakui, Klub Renang Oceanic Elite Club Gelar Syukuran dan Kukuhkan Kepengurusan
Minggu 19-01-2025,16:00 WIB
Sosok Gayatri, sang Penunggu Alas Purwo dan Mitos yang Berkembang
Minggu 19-01-2025,15:40 WIB