RADARTEGAL.DISWAY.ID - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tegal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tegal dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: 1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tegal melalui: a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. b. Kantor KPU Kabupaten Tegal dengan alamat Jl. Ade Irma Suryani No. 2 Slawi. c. Email: kpud.kabtegal@gmail.com. d. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Tegal. Untuk Link Download bisa klik dibawah ini. Daftar Calon Sementara DPRD Kab. Tegal Demikian untuk menjadi maklum, Terima kasih.KPU Mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu 2024, Berikut Link Daftarnya
Rabu 23-08-2023,11:26 WIB
Reporter : Admin Radartegal
Editor : Admin Radartegal
Kategori :
Terkait
Jumat 19-12-2025,08:06 WIB
Indeks Inovasi Melejit, Kabupaten Tegal Sabet Penghargaan IGA 2025 Lagi
Kamis 18-12-2025,20:30 WIB
Dapat Bantuan Modal, Kantin Sekolah di Kabupaten Tegal Diberdayakan BAZNAS
Kamis 18-12-2025,20:14 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran, Pertamina FT Tegal Gandeng Damkar Kab. Tegal Sosialisasi di SMAN 1 Kramat
Kamis 18-12-2025,19:00 WIB
Lewat Dekranasda, Perajin Lokal di Tegal Bisa Naik Kelas
Kamis 18-12-2025,18:59 WIB
Tingkatkan Akses Pendidikan dan Pelatihan, Pemkab Tegal Perkuat Ekosistem Inklusif
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,20:14 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran, Pertamina FT Tegal Gandeng Damkar Kab. Tegal Sosialisasi di SMAN 1 Kramat
Kamis 18-12-2025,16:35 WIB
Libur Nataru, Pertamina Jamin Stok BBM-Elpiji di Tegal Raya Aman
Kamis 18-12-2025,15:01 WIB
Tuntut Kejelasan Status, Honorer Non-Database Brebes Ngadu ke DPRD
Kamis 18-12-2025,15:21 WIB
Berdiri di Kaki Gunung Slamet, Rumah Warga Buniwah Tegal Ambruk Diterjang Angin Kencang
Kamis 18-12-2025,17:59 WIB
Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru Dibatasi, Cek Lokasi dan Jadwalnya
Terkini
Jumat 19-12-2025,12:59 WIB
Capai Omzet Rp45,7 Miliar, Pemprov Jateng Telah Gelar Gerakan Pangan Murah 2.436 Kali
Jumat 19-12-2025,12:27 WIB
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
Jumat 19-12-2025,09:00 WIB
Dinsos Kota Tegal Komitmen Wujudkan DTSEN Berkualitas
Jumat 19-12-2025,08:30 WIB
Telkomsel Regional Jawa Tengah & DIY Sambut Nataru, Perkuat Jaringan di 59 Titik Keramaian
Jumat 19-12-2025,08:06 WIB