Jadi, jika hal tersebut terjadi, padahal kamu sama sekali tidak terterikat utang, maka kamu bisa langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi solusi jitu. Bagaimana caranya?
BACA JUGA:11 Pinjol Terdaftar OJK Resmi 2023! Jangan Khawatir Diperas Lagi
BACA JUGA:Bukan di Jawa Tengah, Kredit Macet Pinjol Paling Tinggi di Sini Lampaui Batas OJK
Hubungi OJK melalui beberapa kontak yang tersedia sebagai berikut:
Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
Kontak resmi OJK di nomor 157.
2. Ceritakan kronologinya, dan pihak OJK akan menerima laporan, yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Karena pinjaman online resmi, tidak akan melakukan cara yang bisa membuat nasabahnya terganggu.
3. Dari laporan tersebut, pihak OJK akan menelusuri dan akan menindaklanjutinya.
Bagaimana? Sudah mendapat pencerahan soal cara hapus kontak di pinjol? Semoga membantu. ***