RADAR TEGAL - Batas usia kendaraan angkutan umum di Kabupaten Tegal akhirnya disepakati. Hal ini setelah Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi penentuan batas usia kendaraan pada Selasa 22 Agustus 2023.
Batas usia yang dibahas berlaku untuk angkutan perkotaan, pedesaan, dan perbatasan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Terminal Dukuhsalam. Dalam rapat koordinasi bersama kali ini disepakati bahwa batas usia kendaraan angkutan pedesaan, perkotaan, dan perbatasan ditetapkan sama dengan wilayah Kabupaten Tegal. Yakni dengan batas usia kendaraan 25 tahun. Sementara kendaraan angkutan umum pengganti peremajaan ditetapkan paling tinggi usianya adalah 15 tahun. BACA JUGA:Ini 2 Titik Macet Akut di Pemalang, Organda Ingatkan Pengemudi Angkutan Umum Saling Menghormati BACA JUGA:Pengemudi Angkutan Umum dan Juru Parkir di Pemalang Ikut Diklat Berkeselamatan Rakor kali ini diikuti Dishub Kabupaten Brebes dan Kota Tegal. Termasuk DPC Organda tiga daerah masing masing Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan, dalam rapat koordinasi kali ini menghasilkan tujuh poin kesepakatan. "Di antaranya menindaklanjuti surat dari DPC Organda Kabupaten Tegal terkait batas usia kendaraan angkutan umum perkotaan dan pedesaan. Memohon agar batas usia kendaraan angkutan umum perkotaan dan pedesaan bisa ditetapkan sampai dengan batas usia kendaraan yakni 25 tahun," ungkapnya. Dengan pertimbangan, usia rata-rata angkutan umum yang beroperasi saat ini yang berusia 15 hingga 22 tahun kondisinya sangat memprihatinkan. BACA JUGA:Ditarget Rp1,3 Miliar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Usul Penurunan Pendapatan Parkir BACA JUGA:Belajar Soal Perhubungan dan Ketenagalistrikan, Pansus III DPRD Jabar Temui Ganjar Ditegaskan, ketentuan mengenai batas usia kendaraan angkutan umum telah diatur dalam Permen Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. "Di mana usia paling tinggi untuk angkutan perkotaan 20 tahun, dan angkutan pedesaan 15 tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan kondisi daerah," imbuhnya. Atas pertimbangan tersebut, Pemkab Tegal telah menyusun dan menetapkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 500.11/633 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum di wilayah Kabupaten Tegal. "Untuk angkutan pedesaan, perkotaan, dan angkutan perbatasan kewenangan Kabupaten Tegal ditetapkan paling tinggi 25 tahun. Penetapan batas usia kendaraan angkutan umum ini bertujuan untuk peningkatan keselamatan, pelayanan penumpang, dan keberlangsungan usaha angkutan umum dalam melaksanakan peremajaan kendaraan," tandas Agil. ***Batas Usia Angkutan Umum di Kabupaten Tegal Tertinggi 25 Tahun, Penggantinya 15 Tahun
Selasa 22-08-2023,16:12 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati
Kategori :
Terkait
Minggu 24-11-2024,12:32 WIB
Cabup Tegal Bima Sakti Ajak Pendukungnya Tidak Terprovokasi dan Berpolitik Santun
Minggu 24-11-2024,11:50 WIB
Tingkatkan Kompetensi Pengawas Sekolah, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Hal Ini
Minggu 24-11-2024,07:21 WIB
Sosialisasi 4 Pilar, Anggota MPR RI Eka Widodo Ajak Sukseskan Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,20:24 WIB
Ratusan Ribu Orang Tumplek Blek di Kampanye Akbar Pilbup Tegal Ischak-Kholid
Sabtu 23-11-2024,15:04 WIB
54 Instansi Terhubung dengan Layanan Lapor Bupati Tegal, Mana Saja?
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,15:50 WIB
Mitos Penamaan Sungai Serayu di Banyumas, Berasal dari Kata Sira Ayu
Sabtu 23-11-2024,15:30 WIB
Cara Identifikasi Modus Penipuan Berkedok DC Pinjol, Pakai Iming-iming
Sabtu 23-11-2024,14:41 WIB
Rekomendasi Honda 160 series 2024 Termurah ke Termahal, Mulai 27 Juta
Sabtu 23-11-2024,20:09 WIB
6 Tahapan Cara Bikin Batagor Enak, Bisa buat Jualan Guys
Sabtu 23-11-2024,14:20 WIB
Mitos Kutukan Sungai Serayu di Banyumas yang Mengakar di Masyarakat
Terkini
Minggu 24-11-2024,12:32 WIB
Cabup Tegal Bima Sakti Ajak Pendukungnya Tidak Terprovokasi dan Berpolitik Santun
Minggu 24-11-2024,11:50 WIB
Tingkatkan Kompetensi Pengawas Sekolah, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Hal Ini
Minggu 24-11-2024,11:35 WIB
Mitos Curug Leuwi Hejo di Bogor, Konon Ada 2 Pengawas Tak Kasat Mata
Minggu 24-11-2024,10:51 WIB
5 Mitos Gunung Sindoro yang Berkaitan dengan Gunung Sumbing
Minggu 24-11-2024,10:32 WIB