RADAR TEGAL - Mulai hari ini, Minggu 20 Agustus 2023, tarif dua Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan Sedyatmo naik. Rata-rata kenaikannya adalah Rp500 per kilometer.
Kecuali untuk jenis kendaraan golongan IV dan V di Tol Jagorawi yang kenaikannya mencapai Rp1.000 per km. Semua tarifnya adalah Rp16.000, saat ini menjadi Rp17.000.
Naiknya tarif Jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023. Selain itu juga tercantum dalam Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 yang diteken 31 Juli 2023 lalu.
Dua Kepmen PUPR tersebut menyebutkan kenaikan tarif kedua tol tersebut akan diberlakukan pada, Minggu 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB. Kepmen Nomor 854/KPTS/M/2023 memaparkan dasar kenaikan tarif kedua jalan berbayar itu.
Penyesuaian tarif setiap 2 tahun
Kenaikan tarif Jalan Tol Jagorawi, menurut Kepmen, mempertimbangkan penyesuaian tarif 2 tahunan sesuai ketentuan dengan inflasi sebesar 2,9 persen. Selain itu juga mempertimbangkan pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan, sepanjang 2,5 kilometer.
Dengan akses tersebut, Tol Jagorawi akan langsung tersambung dengan Jalan Tol Lingkar Luar Bogor (Bogor Outer Ring Road/BORR). Sedangkan Kepmen Nomor 855/KPTS/M/2023 menyebutkan kenaikan tarif Tol Sedyatmo dilakukan dengan memperhitungkan penyesuaian tarif 2 tahunan.
Sama dengan tarif Tol Jagorawi, kenaikannya mendasari kepmen dengan memperhatikan tingkat inflasi sebesar 5,9 persen. Sebelumnya Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan kenaikan kedua tarif tol itu tidak terlalu signifikan.
Yakni hanya sekitar Rp500 untuk masing-masing golongan. "Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol), PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) ya. Jadi saya kira enggak besar kok naiknya," ujarnya.
Mengutip laman Instagram PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) @jasamargametropolitan, kenaikan tarif jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.
Kemudian kenaikan tarif tersebut juga mempertimbangkan pengembalian investasi yang kondusif dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, yang tak kalah penting adalah peningkatan pelayananan ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo.
Rincian kenaikan tarif baru
Di bawah ini adalah rincian baru tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo untuk semua golongan: