RADAR TEGAL- Fasilitasi hibah tanah dan bangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal Rp3 miliar, Bupati Tegal Umi Azizah dapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah I Made Suarnawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati Tegal beserta jajaran yang telah memfasilitasi bangunan rumah dinas kejaksaan negeri. “Pembangunan rumah dinas kejaksaan negeri ini adalah salah satu impian Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Penantian yang cukup lama akhirnya tahun ini alhamdulillah kami diberikan hibah berupa tanah dan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal,” ujarnya. Adapun hibah rumah dinas kejaksaan yang berdiri di atas tanah seluas 1.600 meter persegi ini berupa enam unit gedung rumah dinas. Di antaranya satu unit rumah tipe D seluas 336 meter persegi, 1 unit rumah tipe C seluas 80 meter persegi dan 1 unit pos satpam seluas 15,16 meter persegi. BACA JUGA:Selesaikan Kredit Macet Senilai 3,1 Miliar, BKK Jateng Gandeng Kejari Brebes Rabu, 9 Agustus 2023 pagi, Kajati Jawa Tengah meresmikan penggunaan Rumah Dinas Kejari Kabupaten Tegal. Dirinya pun menyampaikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Bupati Tegal Umi Azizah memfasilitasi hibah tanah dan bangunan rumah dinas senilai Rp3 miliar tersebut. “Rumah dinas (kejaksaan negeri) ini merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tegal dengan anggaran pembangunan yang tentunya tidak sedikit, senilai tiga miliar rupiah,” tuturnya. Made juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal beserta jajarannya bisa lebih meningkatkan kinerja dan membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Tegal. Di antaranya soal kesiapan memberikan bantuan hukum berupa konsultasi hukum dan upaya penyelesaiannya sesuai dengan fakta di lapangan terkait penguasaan aset atau barang milik daerah oleh pihak ketiga untuk kemudian bisa dikembalikan kepada negara. Senada dengan itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan hubungan antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Tegal sudah terjalin baik dengan kehadiran jaksa sebagai pengacara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. “Melalui kuasa khusus yang tidak hanya mengamankan aset negara, tapi juga menjaga marwah dan kewibawaan pemerintah daerah dan aparatur pemerintah daerah serta melindungi kepentingan umum,” lanjutnya. BACA JUGA:Bantuan Siswa Miskin Dikorupsi, Kejari Tahan 2 Tersangka Menurut Umi, jalinan kerja sama yang baik dan dilandasi sikap profesional yang mengedepankan integritas dan supremasi hukum ini patut diapresiasi sebagai bagian dari perwujudan harmonisasi antarlembaga pemerintah. “Kami menyadari bahwa kemampuan kami dari segi dukungan sumber daya aparatur di bidang hukum masih terbatas, hanya dua orang yang kami andalkan untuk menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Kami, melalui Bagian Hukum Setda juga tak sungkan memintakan bantuan hukum dari Kejaksaan untuk perkara-perkara tertentu yang kita tangani dan itu memerlukan legal opinion ataupun konsultasi hukum,” ungkapnya. Fasilitasi Pemerintah Kabupaten Tegal membangun rumah dinas kejaksaan ini tidak memiliki tendensi apapun, selain penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan tata kelolanya yang berjalan baik, bersih sesuai norma dan peraturan yang berlaku. “Sebab bekerja secara profesional dalam batasan kewenangan dan sepanjang itu tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya, tentunya menjadi dambaan setiap ASN (aparatur sipil negara), setiap APH (aparat penegak hukum) dan setiap penyelenggara negara serta pemimpin di birokrasi, yang ini tentunya juga harus didukung penuh seluruh elemen, diawali dari lembaga pemerintahan, baik lembaga eksekutif, yudikatif maupun legislatif,” pungkasnya. ***Fasilitasi Rumah Dinas Kejari Kabupaten Tegal Rp3 Miliar, Bupati Tegal Umi Azizah Dapat Apresiasi
Senin 14-08-2023,14:52 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati
Tags : #umi azizah
#tegal hari ini
#slawi hari ini
#rumas dinas kejari
#pemkab tegal
#kejari kabupaten tegal
#kajati jawa tengah
#kabupaten tegal
#bupati tegal
#berita tegal
#berita slawi
Kategori :
Terkait
Kamis 16-01-2025,08:00 WIB
Ikut Seminar Nasional, 2500 Nakes Belajar Integrasi Layanan Primer di Kabupaten Tegal
Jumat 10-01-2025,18:00 WIB
Beri Ruang Kreatif Disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten Tegal Dirikan Sentra Kreasi Trengginas
Jumat 10-01-2025,12:08 WIB
Transparan, Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi Kabupaten Tegal Diluncurkan
Rabu 01-01-2025,05:41 WIB
Digitalisasi Pembayaran Pemkab Tegal: Lebih Transparan dan Mudahkan Layanan Masyarakat
Kamis 19-12-2024,19:01 WIB
Beruntung, Warga Kedungsukun Kabupaten Tegal Dapat Mobil Ayla dari Bank TGR
Terpopuler
Minggu 19-01-2025,16:15 WIB
Resmi Diakui, Klub Renang Oceanic Elite Club Gelar Syukuran dan Kukuhkan Kepengurusan
Minggu 19-01-2025,17:55 WIB
7 Mitos Memetik Bunga Wijaya Kusuma, Bisa Dapat Jodoh bagi yang Jomlo?
Minggu 19-01-2025,20:26 WIB
3 Dampak dari Batas Usia Minimum pada Peminjam Pinjol di Tahun 2025
Minggu 19-01-2025,18:40 WIB
Terlalu! Ayah di Brebes 4 Kali Lecehkan Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
Minggu 19-01-2025,16:40 WIB
Diminta Profesional, Anggota Polres Tegal Harus Terus Amalkan Tribrata dan Catur Prasetya
Terkini
Senin 20-01-2025,16:00 WIB
Sederet Larangan saat Haid yang hanya Mitos Belaka, Jangan Salah Girls!
Senin 20-01-2025,15:45 WIB
4 Pinjaman Uang untuk Pegawai UMR selain Pinjol, Aman dan Cepat
Senin 20-01-2025,15:30 WIB
6 Mitos Jawa tentang Alam Semesta, Penjelasan Konsep Jagad Cilik dan Jagad Gedhe
Senin 20-01-2025,15:25 WIB
Banjir di Brebes Telan Korban Jiwa, 1 Warga Meninggal Dunia
Senin 20-01-2025,15:10 WIB