RADAR TEGAL - Hingga saat ini baru tercatat ada dua desa yang mengajukan uji kompetensi terkait agenda pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa (kades).
Kepala Dinas Permades, Dessy Arifinato melalui Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Moelyono HS menyatakan, kedua desa tersebut mengajukan digelarnya uji kompetensi mengingat ada balon kades yang mempunyai nilai bobot yang sama saat agenda pembobotan digelar.
"Kedua desa yang mengajukan uji kompetensi adalah Desa Jembayat dan Desa Muncanglarang. Untuk Desa Jembayat sempat ada 8 pendaftar dan yang sempat melengkapi persyaratan ada 7 orang."
"Setelah dilakukan perangkingan, di posisi rangking 5 ada 4 orang yang mempunyai nilai bobot sama," ujar Moelyono Sabtu 12 Agustus 2023.
Sementara, lanjut dia, untuk Desa Muncalarang sempat ada 9 pendaftar balon kades.
BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak, Polres Tegal Gelar Pelatihan Pengendalian Massa
"Di Desa Muncalarang dari hasil pembobotan, juga terdapat 5 orang dengan nilai bobot yang sama. Masing-masing diposisi rangking 4 dan 5," cetusnya.
Pihaknya menyatakan bahwa permohonan untuk mengajukan uji kompetensi telah berakhir. Namun uji kompetensi, untuk materi soalnya bisa disiapkan oleh panitia di tingkat desa, panwascam, pihak III atau sekolah, maupun OPD terkait dalam hal ini Dinas Permades.
"Di tanggal 15 Agustus 2023 mendatang panitia desa akan melakukan penilaian bobot masing-masing balon yang memenuhi persyaratan setelah melakukan uji kompetensi."
"Dan untuk penetapan bakal calon kades, menjadi calon kades yang berhak mengikuti pilkades sertentak akan dilakukan di tanggal 15 September 2023 mendatang," ungkapnya.
Sesuai rencana, pelaksanaan pilkades serentak gelombang I akan digelar 11 Oktober 2023 mendatang yang diikuti oleh 47 desa di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal. *