RADAR TEGAL - Restoran spesial steak yang sudah sangat terkenal di se-antero Indonesia, Waroeng Steak & Shake meraih penghargaan dari Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kota Tegal sebagai Wajib Pajak Dengan Kontribusi Pajak Daerah Terbesar Jenis Pajak Restoran Tahun 2022.
Bagian Pajak PT. Waroeng Steak Indonesia Nadya Anggasari mengungkapkan rasa bahagianya atas perolehan penghargaan dari pemerintah Kota Tegal tersebut.
"Benar-benar tidak menyangka bisa dapat penghargaan sebagai wajib pajak terbesar. Kami selalu melaporkan perolehan pajak sesuai omset yang masuk setiap bulannya," ucapnya
Waroeng Steak & Shake yang berlokasi di jalan Kapten Ismail nomor 116 Kota Tegal telah ada sejak 2014 dan telah menjadi salah satu restoran favorit warga Tegal dan sekitarnya.
"Penjualan Waroeng Steak & Shake Tegal beberapa bulan terakhir memang mengalami peningkatan," tutur Angga.
Menurut laporan yang masuk, omset brutto atau omset kotor Waroeng Steak & Shake Tegal mencapai Rp600 jutaan per bulan.
"Setiap bulan, pajak yang dititipkan konsumen kepada Waroeng Steak & Shake Tegal bisa mencapai Rp50 jutaan dan langsung kami setorkan ke pendapatan daerah Kota Tegal," ungkap Angga.
Selain penghargaan tersebut, pada tahun 2022 kemarin, Waroeng Steak & Shake juga pernah menerima penghargaan dari MURI sebagai Restoran Steak Halal Dengan Outlet Terbanyak.
Angga juga menghimbau kepada para pengusaha untuk tidak takut menerapkan pajak kepada pelanggannya.
"Tidak perlu takut, sebagai warga negara yang baik kita harus taat membayar pajak. Sejak kami menerapkannya, Alhamdulillah tidak berpengaruh kepada omset kami," tambah Angga.
"Kami atasnama manajemen juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tegal, Pemerintah Kota Tegal dan seluruh warganya atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami," pungkas Angga. (*)