Banggar DPRD Cecar Anggaran TPP ASN Rp111 Miliar, Pembahasan KUAPPAS 2024 Kota Tegal Berlangsung Alot

Rabu 02-08-2023,20:41 WIB
Reporter : K. Anam Syahmadani
Editor : Adi Mulyadi

“Melihat beberapa tahun, TPP sudah diberikan secara reguler apapun prestasinya. Kami berharap, ke depan seperti insentif. Diberikan berdasar prestasi dan capaiannya berapa,” ungkap Bayu. 

Menurut Ketua DPRD Kusnendro, faktanya beban kerja ASN tidak sama, walaupun sama-sama eselonnya, sama-sama lurah, ataupun sama-sama camat. Namun selama ini, pemberian TPP melihat jabatan, bukan beban kerja yang ditanggung. 

BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Pinggir-pinggir Jalan Kota Tegal, DPRD 'Sentil' Pemkot

“Sehingga, ini akan dibahas sendiri, agar memberikan rasa keadilan,” ucap Kusnendro.

Pj Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono menerangkan, ASN mendapatkan gaji rutin dan ini tidak melihat hasil kerja, namun status atau jabatan. 

Sedangkan TPP diberikan dengan ukuran setelah melakukan pekerjaan yang sesuai. Untuk prestasi kerja diberikan insentif. Bagi OPD yang pencapaian pendapatannya kecil, insentifnya juga kecil.

Karena tidak ada titik temu antara Banggar dan TAPD, Rapat Kerja diagendakan kembali untuk diselenggarakan pada Kamis 3 Agustus 2023. *

Kategori :