Pada 31 Juli 2023 sekira pukul 03.30 WIB, saat IYN akan turun dari Kapal Dharma Kartika 7, dia langsung polisi tangkap. Setelah penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang dia samarkan dengan pakaian.
"IYN mengakui jika tujuannya ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali. Dia AP janjikan upah dan akan membantu biaya pernikahannya," jelasnya.
Atas perbuatannya membawa narkotika jenis sabu, tersangka IYN penyidik sangkakan Pasal 112 (2) dan 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)