RADAR TEGAL - Bupati Tegal yang diwakili Camat Kramat Didik Ari Kustanto melantik Kepala Desa (Kades) Plumbungan Solekhun, hasil pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW), di Balai Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, baru-baru ini.
Dalam amanatnya, Bupati menyinggung soal kasus penggelapan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
"Jangan sampai ini terjadi. Karena bisa berakhir di meja hijau. Termasuk pungutan lainnya. Kami tahu semua dari aduan warga melalui aplikasi Lapor Bupati Tegal," kata Didik, saat membacakan sambutan Bupati Tegal.
Dia meminta kepada Kades yang baru agar secepatnya dapat menyesuaikan diri.
Selain mempelajari betul bagaimana tata cara mengelola pemerintahan desa yang baik, mengayomi masyarakat, beretika dan terbuka.
Serta tidak memberikan celah atau kesempatan terjadinya korupsi, termasuk pungli ke masyarakat maupun pelaku usaha.
"Hindari korupsi," ucapnya.
Menurutnya, tidak ada pungutan liar di luar ketentuan pungutan desa atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Slawi Kulon Kabupaten Tegal Buka Lowongan Kades, 5 Orang Sudah Mendaftar
Terlebih pada penyaluran bansos dana desa, sertifikat tanah, akta jual beli, akta waris dan lainnya.
"Selamat kepada Bapak Solekhun. Selamat bekerja, mudah-mudahan dapat memajukan kesejahteraan masyarakat dengan baik dan juga bisa lebih melayani," tutupnya. *