RADAR TEGAL - Sebanyak 2.796.140 batang rokok ilegal senilai Rp2,3 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal (KPPBC Tegal).
Bupati Tegal Umi Azizah saat simbolis pemusnahan rokok ilegal mengurai ciri rokok ilegal yang beredar. Menurutnya rokok tersebut berciri memakai pita cukai palsu, bekas atau tidak berpita sama sekali.
Selain itu rokok ilegal juga dijual di tempat-tempat yang tak semestinya atau tidak mendapatkan izin.
"Fungsi pita cukai resmi adalah tanda pengutipan uang untuk negara. Jadi kalau pitanya palsu, tidak ada pita cukai resmi, bekas ataupun cukainya tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya berarti tak ada pemasukan ke kas negara,” urai Bupati Tegal Umi Azizah yang hadir bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal di Lapangan Kantor Pemkab Tegal, Selasa 25 Juli 2023 pagi.
Bupati Umi mengapresiasi kinerja Kantor Bea Cukai Tegal dan instansi terkait yang telah berhasil menggagalkan peredaran 2,7 juta batang rokok ilegal. Menurutnya, tanpa adanya kerja sama yang baik, termasuk informasi dari masyarakat, peredaran rokok ilegal sulit diberantas.
“Tanpa kerja kolaborasi ini, tentunya tidak mudah menemukan jaringan ini karena memang produksi rokok ilegal dilakukan secara tersembunyi, begitu pula peredarannya juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Umi.
BACA JUGA:2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilai Kerugian Negara yang Ditimbulkan Fantastis
Menurutnya, penegakan hukum penting dilakukan untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara sekaligus mengancam kesehatan masyarakat ini. Umi pun berharap, melalui penindakan ini akan timbul efek jera, sehingga peredaran dan produksi barang atau produk kena cukai bisa dikendalikan.
Peredaran rokok ilegal juga telah memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Sehingga penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, baik pelaku industri, pelaku UMKM maupun konsumen.
Di tempat yang sama, Kepala KPPBC Tegal Yudiarto mengatakan dari aksi penindakan ini telah mencegah potensi kerugian negara senilai Rp2,3 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan untuk negara untuk setiap penjualan rokok legal sebesar 60 hingga 70 persennya. Adanya penjualan rokok ilegal tersebut akan menghilangkan penerimaan PPN dan PPh yang ini akan merugikan keuangan negara.
“Dampak lain dari peredaran rokok ilegal adalah prevalensi merokok pada anak yang meningkat. Sebab rokok ilegal ini harganya murah, jadi anak-anak bisa membelinya dengan harga terjangkau kantong mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud sinergi Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang peruntukannya antara lain untuk pembiayaan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen.
BACA JUGA:Berpotensi Rugikan Negara Rp3 Miliar, 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar
Senada dengan itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tegal Yosa Afandi menjelaskan, berdasarkan data statistik tahun 2022, proporsi pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi rokok mencapai 5,9 persen. Angka ini lebih besar ketimbang pengeluaran untuk konsumsi beras yang sebesar 5,4 persen.