Bantuan Subsudi Upah Pekerja, Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Jumat 28-07-2023,07:28 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Dalam rangka memberikan dukungan bagi pekerja di Indonesia, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi dan krisis ekonomi.

Artikel ini akan membahas tentang cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, syarat, dan manfaat dari program tersebut.

 

Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang terdampak oleh pandemi atau krisis ekonomi.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi hak-hak pekerja.

 

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan BSU

Untuk dapat menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah:

  • Status sebagai pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mempunyai gaji di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
  • Mengalami penurunan pendapatan atau pemutusan hubungan kerja akibat pandemi atau krisis ekonomi.

Pastikan untuk memahami dan memenuhi persyaratan tersebut agar bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan BSU yang tepat.

BACA JUGA: Cair Cepat Hingga Rp25.000.000, Begini Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

 

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat dan berhak menerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan cek melalui beberapa cara berikut:

Kategori :