RADAR TEGAL - Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Tegal yang hendak maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg), maka wajib mundur dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Gerindra Rudi Indrayani, usai mendampingi Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Kemendagri, Selasa 25 Juli 2023.
Menurut Rudi, hasil konsultasi itu, para kades yang menjadi caleg harus mundur dari jabatannya karena mendasari pada Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, ada aturan yang melarang kades merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun Daerah. Hal itu mengacu pada Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA:Unik! Pasar Slumpring di Kabupaten Tegal Ini Tidak Bayar Pake Uang, Loh!
Hal itu juga ditentukan dalam perundang-undangan Pasal 11 ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD.
"Aturan ini tidak hanya untuk kades, tapi juga perangkat desa dan anggota BPD. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," ujarnya.
Sementara, lanjut Rudi, jika merujuk pada Pasal 15 ayat 3 dan ayat 4 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kades yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR RI maupun DPRD.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Bedah KUAPPAS di Solo, Ini 4 Materi yang Dibahas
"Sesuai jadwal yang tercantum pada PKPU, pencermatan rancangan DCT dimulai pada tanggal 24 September dan berakhir 3 Oktober 2023," pungkasnya. *