Gak Perlu Kudu Ribet-ribet! Begini Cara Daftar PKH Lewat HP, Tinggal Upload Persyaratan

Senin 24-07-2023,07:51 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Devan Aditya Pratama

RADAR TEGAL - Pada era digital yang semakin maju seperti sekarang ini, hampir segala hal bisa dilakukan melalui smartphone. Termasuk dalam mengakses program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan langsung kepada keluarga miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Jika Anda ingin mendaftar PKH secara mudah dan praktis, artikel ini akan memberikan panduan tentang "Cara Daftar PKH Lewat HP".

Dengan langkah-langkah cara daftar PKH yang jelas dan mudah terikuti, sehingga Anda bisa memperoleh bantuan sosial ini dengan lebih efisien. Mari kita simak selengkapnya!

 

Apa itu PKH dan Manfaatnya Bagi Keluarga Miskin

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mendaftar PKH lewat HP, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PKH dan manfaatnya bagi keluarga miskin di Indonesia.

PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Bantuan yang diberikan melalui PKH ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.

 

Persyaratan untuk Mendaftar PKH

Sebelum Anda melangkah lebih jauh untuk mendaftar PKH lewat HP, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

a. Kriteria Keluarga Penerima: Keluarga yang mendaftar PKH harus tergolong dalam keluarga miskin dan rentan. Biasanya, data calon penerima akan diidentifikasi oleh pihak desa atau kelurahan.

b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK merupakan identitas setiap penduduk di Indonesia. Pastikan Anda dan seluruh anggota keluarga memiliki NIK yang valid.

c. Berstatus sebagai Kepala Keluarga (KK): Untuk dapat mendaftar, Anda harus menjadi Kepala Keluarga yang sah.

Kategori :